Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Resmi Tersangka! Bupati Tulungagung Gatut Sunu Ditahan KPK Terkait Dugaan Pemerasan Pejabat Daerah

Satya Eka Pangestu • Senin, 13 April 2026 | 14:27 WIB
PERAS ANGGOTA: Bupati Tulungagung Tagih Upeti Rp5 Miliar ke Kepala Dinas Ancam Mundur dari ASN Jika Tak Bayar (Youtube: Warta Kota Production)
PERAS ANGGOTA: Bupati Tulungagung Tagih Upeti Rp5 Miliar ke Kepala Dinas Ancam Mundur dari ASN Jika Tak Bayar (Youtube: Warta Kota Production)

JAKARTA, RADAR MALANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dengan modus pemerasan terhadap pejabat daerah.

Modus yang digunakan Gatut dinilai tergolong baru dan sangat berani, yakni menggunakan surat pernyataan pengunduran diri sebagai alat ancaman.

Baca Juga: Tabungan Indonesia Menipis! Menkeu Purbaya Ungkap Saldo Tabungan Pemerintah di Bank Sisa Rp120 Triliun

Gatut Sunu terlihat keluar dari gedung KPK mengenakan rompi oranye pada Minggu (12/4) dini hari, didampingi ajudannya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya langsung digiring menuju rumah tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan temuan KPK, Gatut diduga mengancam para bawahannya tak lama setelah ia dilantik. Ia mengumpulkan 16 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan meminta mereka menyetorkan uang dengan total nilai mencapai Rp5 miliar.

Baca Juga: LPG 3 Kg Kosong dan Minyak Mahal, Bupati Lumajang Tindak Tegas Penimbun 1.000 Tabung di Tengah Kondisi Krisis

Pihak KPK menjelaskan bahwa modus "teror" ini dilakukan dengan memanggil para pejabat satu per satu.

Di hadapan sang bupati, para pejabat sudah disodorkan surat pernyataan yang berisi kesediaan untuk mundur dari jabatan sekaligus mundur sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) jika tidak mampu melaksanakan tugas.

"Isinya menyatakan akan mundur dari jabatan dan ASN jika tidak mampu melaksanakan tanggung jawab. Mereka disuruh tanda tangan langsung di situ," ungkap pihak KPK dalam konferensi pers.

Tanda tangan tersebut dijadikan "senjata" oleh Gatut untuk memaksa para kepala dinas menyetorkan uang yang diminta.

Baca Juga: Said Abdullah Ajak Tokoh NU Jatim Pilih PDIP sebagai Rumah Politik

Dari total permintaan sebesar Rp5 miliar, KPK mencatat Gatut telah menerima realisasi uang kurang lebih sebesar Rp2,7 miliar.

Kasus ini menjadi sorotan tajam karena mencederai sistem meritokrasi dalam birokrasi pemerintahan daerah.

KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana tersebut dan memastikan proses hukum berjalan tegas untuk memberikan efek jera terhadap praktik pemerasan dalam jabatan seperti ini.

Editor : Aditya Novrian
#bupati tulungagung #gatut sunu wibowo #tersangka koruptor #ott kpk #kasus korupsi