JAKARTA, RADAR MALANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dengan modus pemerasan terhadap pejabat daerah.
Modus yang digunakan Gatut dinilai tergolong baru dan sangat berani, yakni menggunakan surat pernyataan pengunduran diri sebagai alat ancaman.
Gatut Sunu terlihat keluar dari gedung KPK mengenakan rompi oranye pada Minggu (12/4) dini hari, didampingi ajudannya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya langsung digiring menuju rumah tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan temuan KPK, Gatut diduga mengancam para bawahannya tak lama setelah ia dilantik. Ia mengumpulkan 16 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan meminta mereka menyetorkan uang dengan total nilai mencapai Rp5 miliar.
Pihak KPK menjelaskan bahwa modus "teror" ini dilakukan dengan memanggil para pejabat satu per satu.
Di hadapan sang bupati, para pejabat sudah disodorkan surat pernyataan yang berisi kesediaan untuk mundur dari jabatan sekaligus mundur sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) jika tidak mampu melaksanakan tugas.
"Isinya menyatakan akan mundur dari jabatan dan ASN jika tidak mampu melaksanakan tanggung jawab. Mereka disuruh tanda tangan langsung di situ," ungkap pihak KPK dalam konferensi pers.
Tanda tangan tersebut dijadikan "senjata" oleh Gatut untuk memaksa para kepala dinas menyetorkan uang yang diminta.
Baca Juga: Said Abdullah Ajak Tokoh NU Jatim Pilih PDIP sebagai Rumah Politik
Dari total permintaan sebesar Rp5 miliar, KPK mencatat Gatut telah menerima realisasi uang kurang lebih sebesar Rp2,7 miliar.
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena mencederai sistem meritokrasi dalam birokrasi pemerintahan daerah.
KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana tersebut dan memastikan proses hukum berjalan tegas untuk memberikan efek jera terhadap praktik pemerasan dalam jabatan seperti ini.
Editor : Aditya Novrian