JAKARTA – Di tengah dinamika ekonomi nasional, kabar mengenai kesejahteraan purnabakti Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi sorotan.
Memasuki tahun 2026, pemerintah memastikan penyaluran gaji pensiunan tetap berjalan stabil dengan nominal yang cukup menjanjikan, di mana angka tertinggi dilaporkan mampu menembus Rp4,9 juta per bulan.
Baca Juga: Setelah Dua Tahun Kosong, Kursi Kepala DLH Kabupaten Malang Akhirnya Terisi
Berdasarkan data yang dihimpun, besaran gaji pensiunan ini ditentukan berdasarkan golongan terakhir saat mereka menjabat. Pensiunan golongan IV tetap menempati urutan tertinggi dalam penerimaan tunjangan bulanan ini. Berikut rinciannya:
Pensiunan Golongan I
- Pensiunan golongan Ia : Rp 1.748.096 - Rp 1.962.128
- Pensiunan golongan Ib : Rp 1.748.096 - Rp 2.077.264
- Pensiunan golongan Ic : Rp 1.748.096 - Rp 2.165.184
- Pensiunan golongan Id : Rp 1.748.096 - Rp 2.256.688
Pensiunan Golongan II
- Pensiunan golongan IIa : Rp 1.748.096 - Rp 2.833.824
- Pensiunan golongan IIb : Rp 1.748.096 - Rp 2.953.776
- Pensiunan golongan IIc : Rp 1.748.096 - Rp 3.078.656
- Pensiunan golongan IId : Rp 1.748.096 - Rp 3.208.800
Pensiunan Golongan III
- Pensiunan golongan IIIa : Rp 1.748.096 - Rp 3.558.576
- Pensiunan golongan IIIb : Rp 1.748.096 - Rp 3.709.104
- Pensiunan golongan IIIc : Rp 1.748.096 - Rp 3.866.016
- Pensiunan golongan IIId : Rp 1.748.096 - Rp 4.029.536
Pensiunan Golongan IV
- Pensiunan golongan IVa : Rp 1.748.096 - Rp 4.200.000
- Pensiunan golongan IVb : Rp 1.748.096 - Rp 4.377.744
- Pensiunan golongan IVc : Rp 1.748.096 - Rp 4.562.880
- Pensiunan golongan IVd : Rp 1.748.096 - Rp 4.755.856
- Pensiunan golongan IVe : Rp 1.748.096 - Rp 4.957.008
Mengenai pertanyaan publik tentang apakah ada kenaikan gaji di tahun 2026, sejauh ini pemerintah masih mengacu pada regulasi penyesuaian terakhir yang telah ditetapkan.
Fokus utama pemerintah saat ini adalah memastikan ketepatan waktu pencairan agar daya beli para pensiunan tetap terjaga di tengah fluktuasi harga kebutuhan pokok.
Penyaluran gaji ini akan tetap dilakukan melalui PT Taspen (Persero) dengan mekanisme yang semakin dipermudah melalui sistem digital. Para pensiunan diimbau untuk secara berkala melakukan otentikasi agar proses pencairan dana tidak mengalami hambatan.
Editor : Aditya Novrian