JAKARTA, RADAR MALANG – HZM dijemput paksa Kejaksaan Agung (Kejagung), General Manager PT OOWL Indonesia, pada Kamis (23/4/2026) setelah dua kali tolak panggilan penyidik atas dugaan kasus penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
HZM selaku GM PT OOWL mulanya dipanggil sebagai saksi, namun kini resmi menyandang status tersangka setelah penyidik melakukan tindakan paksa karena yang bersangkutan tidak kooperatif dan tidak merespon panggilan kejaksaan, sebagaimana penjelasan yang diungkapkan Direkur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi.
Baca Juga: UU PPRT Ketuk Palu, DPR Berikan Kepastian Hukum bagi Pekerja Rumah Tangga
HZM diduga berperan memanipulasi dokumen hasil uji laboratorium batu bara atau certificate of analysis (COA) dan laporan hasil verifikasi tambang. Ia menyalahgunakan dokumen-dokumen tersebut untuk diajukan sebagai syarat penerbitan surat perintah berlayar dari KSOP dan pembayaran royati batu bara.
"Bahwa tersangka HZM tersebut memiliki tugas untuk melakukan pengecekan, dan ini sebagai surveyor, melakukan pengecekan dan membuat dokumen hasil verifikasi atau LHP hasil tambang guna diajukan sebagai persyaratan untuk penerbitan surat perintah berlayar dari otoritas Kesyahbandaran atau KSOP dan pembayaran royalti batubara," jelas Syarief.
Baca Juga: Penuh Suka Cita! 380 Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Surabaya Resmi Terbang ke Tanah Suci
Dalam pembuatan laporan tersebut, HZM memanipulasi data dengan mencantuman asal-usul batu bara Perusahaan lain. Tindakan ini menyebabkan PT AKT yang izinnya tlah diterminasi sejak tahun 2017 kembali bisa diimpor dan dipasarkan.
Penyidik turut mengamankan dua tersangka lain, yaitu Kepala KSOP Rangga Ilung berinisial HS dan Direktur PT AKT berinisial BJW.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan pasal 604 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Editor : Aditya Novrian