JAKARTA, RADAR MALANG – 13 orang berhasil ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus kekerasan pada anak di daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Jogja. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) angkat bicara desak penutupan permanen daycare Little Aresha.
"KPAI berharap ada perlindungan dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) karena ada beberapa keluarga anak korban yang didatangi orang tidak dikenal. Dan tentu saja KPAI berharap agar daycare ini ditutup permanen," ujar Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diyah Puspitarini kepada wartawan, Senin (27/4/2026).
Baca Juga: Nyatakan Permohonan Maaf, Rudy Mas'ud Sampaikan Dua Komitmen Penting
Akibat kasus tersebut KPAI periksa pengelolaan daycare yang telah memiliki surat izin dan tak memiliki surat izin di Kota Yogyakarta secara menyeluruh. Pemberian binaan dan pengelolaan juga diberikan kepada seluruh daycare di wilayah tersebut.
KPAI mengungkap, terdapat sejumlah daycare bermasalah yang beroperasi murni untuk bisnis tanpa mematuhi aturan. Diyah menambahkan, lembaga-lembaga tersebut umumnya beroperasi tanpa izin tokoh masyarakat atau perangkat desa.
Baca Juga: Agar Tak Salah Pilih, Ini 7 Tips Memilih Daycare yang Aman dan Nyaman untuk Si Kecil
Diyah memandang kasus kekerasan di Little Aresha sebagai sebuah kejanggalan yang terstruktur dan sistematis.
"Artinya seolah ada SOP bahwa anak-anak pada jam tertentu mendapatkan perlakuan kaki atau tangan diikat dan orang tua tidak boleh melihat langsung, serta dilakukan masif oleh pengasuh maka seolah sudah ada instruksi demikian. Maka perlu ditelusuri sampai pada pimpinan dan pemilik yayasan, karena kejadian ini sudah agak lama, berulang dan intens," katanya.
Baca Juga: Miris! Puluhan Bayi di Daycare Jogja Jadi Korban Kekerasan
Sebelumnya telah dilakukan penggrebekan oleh polisi pada Jumat (24/4/2026) kemarin. Petugas berhasil menangkap basah tindakan kekerasan anak di Little Aresha, terdapat kurang lebih 53 korban yang rata-rata berusia di bawah dua tahun.
Berhasil diringkus pula tersangka sebanyak 13 orang, meliputi pimpinan Yayasan hingga pengasuh.
Editor : Aditya Novrian