PATI, RADAR MALANG – Kasus dugaan pencabulan kepada puluhan santriwati yang dilakukan tersangka AS di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kini mendapat respon serius dari pemerintah pusat.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi, terjun langsung ke lokasi guna memastikan bagaimana penanganan berlangsung. Kunjungan dilakukan pada Minggu (3/5/2026).
Merespons kasus tersebut, Menteri PPPA menggelar rapat tertutup bersama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah di Pendapa Pati. Pertemuan ini merupakan bagian dari kunjungan resmi kementrian untuk mengawal secara langsung proses hukum dan penanganan kasus di wilayah tersebut.
Baca Juga: Viral! Niat Berwisata Berujung Maut, Dua Wanita Dibegal Hingga Dibacok di Pasuruan
Hasil rapat tertutup tersebut berupa langkah tegas untuk menutup permanen Pondok Pesantren Ndolo Kusumo.
Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra yang turut hadir dalam rapat tersebut menegaskan bahwa langkah ini diambil guna mencegah kejadian serupa terjadi kembali di masa depan.
Ia juga mengatakan bahwa Menteri PPPA akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk menindaklanjuti proses pencabutan izin operasional ponpes tersebut.
Baca Juga: Prabowo di May Day: Janji 1 Juta Rumah Buruh, Daycare, dan Kota Baru Berfasilitas Lengkap!
“Penutupan dilakukan menyeluruh, mulai dari jenjang RA, MI, SMP hingga MA, baik putra maupun putri,” ucapnya kepada wartawan usai rapat tertutup dengan Menteri PPPA.
Selain menutup operasional ponpes, pihak terkait juga menghentikan aktivitas pendaftaran santri baru untuk tahun ajaran 2026/2027. Seluruh santri pun telah dipulangkan ke rumah masing-masing sejak Sabtu (2/5/2026).
Senada dengan keputusan hasil rapat tertutup Menteri PPPA, Kepala Kantor Kemenag Pati, Ahmad Syaiku, mengungkapkan tiga rekomendasi utama yang telah dirancang bersama Ditjen Pendidikan Islam.
Rekomendasi tersebut meliputi penutupan sementara pendaftaran santri baru, mengeluarkan terduga pelaku dari yayasan, dan menutup permanen pondok pesantren jika dua poin sebelumnya tidak dipatuhi.
Editor : Aditya Novrian