JEMBER, RADAR MALANG - Anggota legislatif Kabupaten Jember, Achmad Syahri As Sidiqi, menjadi sorotan publik setelah beredarnya rekaman yang memperlihatkan dirinya memainkan game daring di sela-sela rapat resmi sambil merokok. Peristiwa tersebut dengan cepat menyebar di berbagai platform media sosial dan memicu perbincangan luas di masyarakat.
Dalam konteks rapat yang sedang berlangsung, aktivitas tersebut dinilai tidak mencerminkan etika seorang wakil rakyat, sehingga menimbulkan beragam kritik dari publik. Respons negatif tersebut terutama berkaitan dengan dugaan kurangnya fokus terhadap agenda kedewanan yang sedang dibahas.
Menanggapi polemik yang berkembang, pihak yang bersangkutan kemudian menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat dan mengakui adanya kekeliruan dalam tindakannya. Ia juga memberikan klarifikasi atas peristiwa tersebut yang sempat menjadi perhatian luas di ruang publik.
Klarifikasi Alasan Bermain Game
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jember, Hanan Kukuh Ratmono, menyampaikan penjelasan berbeda terkait kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa menurut pengakuan Achmad Syahri As Sidiqi, saat itu dirinya sempat khawatir terhadap sapi dalam permainan daring yang ia mainkan agar tidak kelaparan.
“Iya ketua, itu rapatnya mulai jam 10 pagi sampai jam 2. Terus jam 1 saya lupa belum memberi makan sapi. Tapi sapi dia ternyata sapi di game-nya itu belum dikasih makan,” ujarnya menirukan penjelasan Syahri. Dilansir dari Jawa Pos.
Penanganan dan Sanksi Internal
Meski alasan yang disampaikan terbilang tidak lazim, fraksi menegaskan bahwa kasus tersebut telah diproses secara internal karena yang bersangkutan merupakan anggota Fraksi Gerindra di DPRD Kabupaten Jember. Hanan Kukuh Ratmono menjelaskan bahwa Achmad Syahri As Sidiqi telah menjalani sidang etik di Majelis Kehormatan Partai (MKP) di Jakarta dengan putusan berupa peringatan keras dan terakhir.
Ia menambahkan, proses pembinaan tidak hanya ditujukan kepada yang bersangkutan, tetapi juga akan diterapkan kepada seluruh anggota Fraksi Gerindra di DPRD Jember apabila melakukan pelanggaran serupa.
“Kami melakukan evaluasi bersama agar ini tidak terjadi ke depan. Ini menjadi hal terakhir kali terjadi di (DPRD) Jember. Tidak ada ruang untuk kesalahan yang sama nanti di depan," tegas Hanan. Dilansir dari Jawa Pos.
Baca Juga: Gubernur DKI Jakarta, Pramono: Persoalan Parkir Liar Ini Menjadi Tugas Kadishub
Rapat tersebut membahas isu stunting dan pelayanan kesehatan di Kabupaten Jember. Namun, aksi Achmad Syahri As Sidiqi menuai kritik karena dinilai tidak mencerminkan etika sebagai wakil rakyat.
Setelah videonya viral, ia menyampaikan permintaan maaf kepada publik, mengakui kesalahan, serta menyesali tindakannya merokok dan bermain gim saat rapat. Ia juga menyebut kejadian itu sebagai pelajaran dan siap menerima konsekuensinya.
Penjatuhan sanksi itu dilakukan setelah menggelar sidang etik di kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Jumat (15/5). Putusan ini tercantum dalam Nomor 05-004/PTS/MK.GERINDRA/2026.
"Memberikan hukuman teguran keras dan terakhir kepada saudara Ahmad Syahri As-Siddiq Sarjana Ekonomi, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Jember,” jelas Ketua Sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Fikrah Auliarahman.
Penegasan Pelanggaran Etik Partai
Majelis Kehormatan Partai Gerindra menilai tindakan Achmad Syahri As Sidiqi telah melanggar kewajiban kader dalam menjaga nama baik serta kehormatan partai sesuai ketentuan Pasal 16 ayat 2 AD Partai Gerindra.
Selain itu, Majelis Kehormatan Partai juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas berupa pemecatan apabila yang bersangkutan kembali melakukan pelanggaran etik di kemudian hari.
Editor : Aditya Novrian