JAKARTA, RADAR MALANG - Djaka Budi Utama, Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai secara mengejutkan terserat dalam persidangan dugaan kasus penerimaan suap pengurusan importasi barang palsu (KW) yang melibatkan PT Blueray Cargo.
Baca Juga: Berikan Kritik Tajam, Mahfud MD Soroti Logika Hukum Jaksa yang Terlalu Dipaksakan
Mendengar kabar tersebut, Menkeu Purbaya Sudewa menyatakan dukungannya untuk mengambil langkah hukum yang berjalan dan menegaskan kesiapannya untuk mencopot jabatan Dirjen Bea Cukai apabila status hukumnya terbukti bersalah.
Langkah ini selaras dengan instruksi Prabowo yang meminta seluruh pimpinan kementerian dan lembaga untuk melakukan bersih-bersih birokrasi dari praktik korupsi.
Kronologi Keterlibaan Jaka Budi Menerima Suap yang Melibatkan PT Blueray Cargo
Keterlibatan Jaka Budi Utama pertama kali terungkap melalui kesaksian Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I DJBC, Orlando Hamonangan (Ocho), dalam persidangan di Pengadilan Tipikor.
Ocho mengakui dirinya diperintah oleh Kasubdit Intelijen P2 DJBC, Sisprian Subiaksono untuk memfasilitasi pertemuan antara pihak Bea Cukai dengan pemilik PT Blueray Cargo, John Field, pada 22 Juli 2025 di Hotel Borobudur, Jakarta.
Baca Juga: Sembilan WNI Disandera Tentara Israel, Menlu Sugiono Pastikan Proses Deportasi Berjalan Tanpa Syarat
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar saksi mengenai siapa saja yang hadir dalam pertemuan tertutup tersebut.
Saksi Ocho membenarkan adanya pertemuan "enam mata" yang dihadiri secara langsung oleh Dirjen Bea Cukai Jaka Budi Utama, Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Rizal, serta tersangka pemberi suap John Field.
Kasus ini bermula dari pemufakatan jahat pada Oktober 2025 agar komoditas impor ilegal milik PT Blueray lolos dari pemeriksaan pabean.
Strategi Penyidikan dan Pengembangan Perkara oleh KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menyusun strategi lanjutan pasca munculnya fakta persidangan yang menyebutkan adanya dugaan aliran dana sebesar SGD 213 ribu.
Juru bicara KPK menyatakan bahwa tim penyidik akan menganalisis kesesuaian antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan fakta-fakta materiil yang digali oleh penuntut umum di persidangan.
Hingga saat ini, Kedeputian Penindakan KPK telah menetapkan sejumlah pejabat teras P2 DJBC sebagai tersangka, termasuk di antaranya Rizal (Direktur P2), Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intelijen), Orlando Hamonangan, serta Budiman Bayu Prasojo.
Strategi penyidikan baru akan segera dilaporkan kepada pimpinan KPK guna menentukan status hukum lanjutan bagi pihak-pihak lain yang memfasilitasi atau menerima keuntungan dari korupsi importasi ini.
Editor : Aditya Novrian