Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Sempat Lari usai Diperiksa KPK, Ahmad Dedi Disebut Terima Rp30 Miliar dalam Kasus Suap Bea Cukai

Fasya Mumtahanah • Sabtu, 13 Juni 2026 | 20:30 WIB
AHMAD DEDI (Baju Putih): Berlari Menjauhi Wartawan dan Gedung KPK usai Diperiksa terkait Kasus Bea Cukai (Sumber: Istimewa).
AHMAD DEDI (Baju Putih): Berlari Menjauhi Wartawan dan Gedung KPK usai Diperiksa terkait Kasus Bea Cukai (Sumber: Istimewa).

JAKARTA, RADAR MALANG – Ahmad Dedi alias Dedi Congor disebut menerima uang senilai Rp30 miliar dari bos PT Blueray Cargo, John Field. Hal itu disampaikan John dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (12/6).

John selaku salah satu terdakwa mengaku memberi uang sebanyak Rp91 miliar ke sejumlah pejabat di Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp30 miliar ia berikan kepada Ahmad Dedi yang ketika itu dianggapnya bekerja di Badan Intelijen Negara (BIN).

Baca Juga: Ini Alasan DPRD Kabupaten Malang Ingin Membongkar Borok 32 SPPG yang Diberhentikan Sementara

Ia mengaku uang tersebut diberikannya secara bertahap selama enam bulan sejak Juli 2025. Hal itu terungkap saat dirinya menjawab pertanyaan tim penasihat hukum terkait rincian uang yang terungkap dalam penyidikan.

"Saya ingin ini menjadi jelas, Pak. Bahwa uang senilai Rp91 miliar sudah terungkap di pemeriksaan penyidikan, dalam surat dakwaan Rp61 miliar, berarti ada Rp30 miliar lagi, bisa Bapak jelaskan?" tanya tim advokat.

"Yang Rp30 miliar itu setiap bulan saya berikan Rp5 miliar ke Pak Dedi. Saya enggak tahu itu dia pegawai bea cukai ya, saya tahunya dia di itu BIN,” jawab John.

Baca Juga: Inilah Rahasia di Balik Alasan SIM D Kian Diminati di Kabupaten Malang

Menanggapi pengakuan John tersebut, pengacara Ahmad Dedi, T.S. Hamonangan Daulay, menyampaikan bantahan. Daulay mengatakan Dedi tidak mendapatkan Rp30 miliar dari John seperti yang dikatakannya di pengadilan. Ia menilai, penerimaan uang itu merupakan klaim sepihak dari John dan merupakan penggiringan opini publik dalam persidangan.

"Kebenaran dari ucapan itu masih harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum," kata Daulay dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: Ketua PKB Kabupaten Malang Bercita-cita Menguasai Kursi Bupati, Mulai Kapan?

Sebelumnya, telah terungkap aliran dana yang diberikan John dan dua anak buah yang kini juga menjadi terdakwa kepada beberapa pejabat di Ditjen Bea Cukai sebesar Rp61 miliar terkait importasi barang. Dalam perkara tersebut, Dedi sempat diperiksa oleh KPK dan menyita perhatian publik dengan sikapnya.

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda tersebut langsung mengambil langkah seribu menghindari wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (8/5).

Editor : Aditya Novrian
#suap bea cukai #blueray cargo #bea cukai #Kemenkeu