Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap terkait Kasus Ijazah Jokowi

Fasya Mumtahanah • Jumat, 19 Juni 2026 | 20:30 WIB
ROY SURYO (Baju Biru): Ketika Akan Menjalani Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri Keramat Jati usai DItangkap (Sumber: Istimewa).
ROY SURYO (Baju Biru): Ketika Akan Menjalani Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri Keramat Jati usai Ditangkap (Sumber: Istimewa).

JAKARTA, RADAR MALANG – Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) di rumah masing-masing pada Jumat pagi (19/6). Penangkapan tersebut berkaitan dengan kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo. Kabar penjemputan paksa tersebut disampaikan pengacara Roy, Petrus Selestinus.

"Hari ini, tepatnya pada Jumat 19 Juni 2026, sekitar pukul 07.00 WIB, kami mendapatkan informasi dari istri klien kami Roy Suryo Notodiprojo bahwa ia telah ditangkap penyidik Polda Metro Jaya. Di waktu yang bersamaan, kami juga mendapat kabar bahwa Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap," kata Petrus.

Baca Juga: Kerugian Negara Rp1,4 Triliun pada Kasus Kredit PT SAL dan PT BSS Pulih, Kejati Sumsel Tegaskan Proses Hukum Tetap Berjalan

Dibenarkan Polda Metro Jaya

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto membenarkan penangkapan Roy Suryo dan Tifa tersebut. Ia menyebut, keduanya ditangkap penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebagai kelanjutan dari proses penanganan kasus yang berkasnya telah dinyatakan lengkap.

"Kami menegaskan, tindakan penangkapan ini bukan sesuatu yang berdiri sendiri, melainkan tindak lanjut dari proses yang selama ini telah bergulir, yaitu berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan," kata Budi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6).

Ia menyebut, setiap tahapan dalam kasus Roy Suryo dkk. telah ditempuh sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dengan menjunjung tinggi azas kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law). Ia memastikan proses penanganan perkara telah berjalan secara profesional, seimbang, dan terukur.

Baca Juga: Mikutopia Batu Santuni 59 Anak Yatim, Awali Program Sosial Berkelanjutan

"Kami juga menekankan bahwa tindakan penangkapan bukanlah merupakan vonis, melainkan bagian dari proses hukum yang sah dan kepada orang yang berstatus tersangka diterapkan azas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Budi.

Kuasa Hukum Tidak Terima

Sementara itu, tim kuasa hukum Roy, Ahmad Khozinudin mempertanyakan tindakan kepolisian tersebut.

"Kami menyayangkan tindakan penangkapan secara paksa oleh penyidik Polda Metro Jaya terhadap klien kami, padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan wajib lapor," kata Ahmad.

Baca Juga: Kantong Parkir di Pasar Gadang Bisa Menampung hingga 150 Mobil

Ia juga menyatakan, jika memang berkas perkara telah lengkap seperti yang dinyatakan kepolisian, tindak lanjut dapat dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan, alih-alih melakukan upaya paksa melalui penangkapan. Atas dasar aturan tersebut, kubu pengacara Roy menyebut pihak kepolisian tidak bertindak sesuai norma dan etika.

"Kami yakin tindakan penangkapan ini menunjukkan bahwa hukum tidak dijalankan sesuai norma dan etika, melainkan sudah melayani kepentingan politik Jokowi," ucap Ahmad.

"Hal itu justru mengonfirmasi adanya kekuatan politik yang mengintervensi hukum sehingga cara-cara yang beradab penegakan hukum melalui pemanggilan diganti dengan cara tak beradab, represif dan intimidatif dengan melakukan penangkapan," imbuhnya.

Editor : Aditya Novrian
#penangkapan paksa #roy suryo #ijazah palsu jokowi #polda metro jaya