JAKARTA, RADAR MALANG – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (23/6). Dalam sidang tersebut, Nadiem menyampaikan duplik sebagai pembelaan terakhir sebelum hakim memberikan putusan.
Sebut Chrome OS Lebih Murah dari Windows
Dalam tanggapan atas tuntutan jaksa yang disampaikan di sidang sebelumnya, Nadiem menyampaikan isi rapat pada 6 Mei 2020 silam. Dalam rapat tersebut, dibahas perbandingan antara Chrome OS dan Windows.
Ia menyatakan, dalam rapat tersebut disebutkan bahwa Chrome OS tidak memerlukan biaya lisensi. Sedangkan, laptop berbasis Windows setidaknya memerlukan biaya lisensi sekitar 50–100 dolar AS per unitnya.
Baca Juga: Wakili Kota Malang, Tasikmadu Lolos Tiga Besar Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Jatim
Selain itu, biaya pengelolaan perangkat (device management) untuk Chrome OS hanya sebesar 30 dolar AS per laptop, sedangkan pada Windows sebesar 200–230 dolar AS per unit dan harus diperbarui setiap tiga tahun. Dengan demikian, ia menilai keputusan pembelian Chromebook membantu negara untuk menghemat anggaran.
“Dengan fungsi yang setara dari dua pilihan tersebut, Kemdikbud dapat menghemat sekitar Rp3 juta per laptop hanya dengan memilih sistem operasi gratis dan biaya pengelolaan perangkat yang jauh lebih murah,” jelas Nadiem.
Dirinya juga menjelaskan isi pertemuan 6 Mei tersebut yang hanya memaparkan dua opsi, yaitu Windows dan Chrome OS yang sudah termasuk device management.
Baca Juga: Usulan di Program RT Berkelas Mulai Terealisasi, Proyek Infrastruktur Jalan secara Bertahap
Nadiem juga mempertanyakan tuduhan yang dilayangkan jaksa di sidang sebelumnya bahwa pemilihan Chromebook dilakukan untuk menguntungkan Google dan merugikan negara. Menurutnya, kebijakan Chromebook tersebut malah membantu negara memaksimalkan jumlah laptop yang dapat dibeli dengan anggaran yang ada. Selain itu, pemilihan Chromebook tersebut juga dilakukan untuk menghindari kerugian yang berpotensi dialami negara sekitar Rp3,6 triliun.
Tanggapan Jaksa
Meski begitu, jaksa penuntut umum (JPU) menilai pembelaan Nadiem tersebut malah mengakui dakwaan yang sebelumnya disampaikan penuntut umum.
“Terdakwa malah dengan jelas membenarkan adanya keputusan pada tanggal 6 Mei untuk memilih Chromebook sebagai merek komoditas dalam Dana Alokasi Khusus (DAK),” kata JPU, Corneles Geeb Paulus usai persidangan.
Corneles juga mempertanyakan argumen yang dijadikan pembelaan Nadiem bahwa keputusan pengadaan Chromebook tersebut didasarkan pada upaya penghematan anggaran dan pemenuhan kebijakan. Menurutnya, fakta yang ada di lapangan justru menunjukkan adanya pemborosan anggaran negara dan pembengkakan harga.
Sebelumnya, JPU menuntut Nadiem Makarim dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana penjara. Tak hanya itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp809,5 miliar dan Rp4,8 triliun. Jika uang pengganti tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana 9 tahun penjara.
Editor : Aditya Novrian