Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Perannya Akan Didalami KPK, Ini Rekam Jejak Keterlibatan Ahmad Dedi dalam Kasus Suap Bea Cukai

Fasya Mumtahanah • Rabu, 24 Juni 2026 | 23:00 WIB
AHMAD DEDI (Baju Putih): Berlari Menjauhi Wartawan dan Gedung KPK usai Diperiksa terkait Kasus Bea Cukai (Sumber: Istimewa).
AHMAD DEDI (BAJU PUTIH): Berlari Menghindari Kejaran Wartawan usai Diperiksa terkait Kasus Bea Cukai (Sumber: Istimewa).

JAKARTA, RADAR MALANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami peran Ahmad Dedi, pegawai Bea Cukai yang terseret kasus suap importasi barang Blueray Cargo di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pendalaman tersebut dilakukan setelah nama Dedi disebut-sebut dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (12/6).

“Pasti hal itu juga akan menjadi bahan analisis lanjutan Jaksa Penuntut Umum. Nanti jaksa akan menelaah terkait konstruksinya, bagaimana peran Dedi dalam konstruksi perkara suap ini,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (23/6).

Baca Juga: Sempat Lari usai Diperiksa KPK, Ahmad Dedi Disebut Terima Rp30 Miliar dalam Kasus Suap Bea Cukai

Curi Perhatian usai Diperiksa KPK

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda itu sempat diperiksa KPK pada Jumat (8/5).  Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

Akan tetapi, sikapnya usai menjalani pemeriksaan itu mencuri perhatian publik. Enggan menjawab pertanyaan wartawan yang sudah menunggu di depan gedung, pria yang juga dipanggil Dedi Congor itu langsung berlari meninggalkan kerumunan. Pelariannya itu baru berhenti ketika memasuki Royal Kuningan Hotel yang bersebelahan dengan gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga: Bos Bluray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara terkait Kasus Suap Bea Cukai

Disebut dalam Persidangan

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (12/6), John Field selaku terdakwa menyebut nama Dedi sebagai penerima uang Rp30 miliar darinya.

John mengaku memberi uang sebanyak Rp91 miliar ke sejumlah pejabat di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp30 miliar ia berikan kepada Dedi.

Baca Juga: Sidang Duplik Kasus Chromebook: Pembelaan Terakhir Nadiem Makarim dan Tanggapan Jaksa

John mengaku uang tersebut diberikannya secara bertahap selama enam bulan sejak Juli 2025. Hal tersebut terungkap saat dirinya menjawab pertanyaan tim penasihat hukum terkait rincian uang yang terungkap dalam penyidikan.

"Yang Rp30 miliar itu setiap bulan saya berikan Rp5 miliar ke Pak Dedi. Saya enggak tahu itu dia pegawai bea cukai ya, saya tahunya dia di itu BIN,” jawab John.

Baca Juga: Usulan di Program RT Berkelas Mulai Terealisasi, Proyek Infrastruktur Jalan secara Bertahap

Jaksa Usulkan KPK Lakukan Analisis

Pengakuan John tersebut membuat jaksa meyakini Dedi turut menikmati uang suap. Terkait hal tersebut, jaksa telah menguraikan dalam surat tuntutan bahwa Dedi termasuk dalam rangkaian penerima uang dari John Field dkk. kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea Cukai.

"Maka dari itu, tadi kami telah menyusun analisis, bahwa si Ahmad Dedi alias Dedi Congor juga ikut menikmati hasil suap dan juga memiliki andil dalam perkara ini," ujarnya.

Baca Juga: Enam Bulan, Pemkot Malang Terima Laporan 15 Perkara Hubungan Industrial

Jaksa juga menegaskan bahwa fakta aliran uang kepada Dedi itu telah ditemukan sejak tahap penyidikan dan diperkuat kembali dalam sidang dan analisis tuntutan yang dibacakan di depan majelis hakim.

Editor : Aditya Novrian
#suap bea cukai #blueray cargo #ahmad dedi #KPK