JAKARTA, RADAR MALANG – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kali ini menyasar Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Ia ditangkap di rumah dinasnya pada Kamis (9/7) dalam operasi yang berlangsung hingga Jumat (10/7) pagi.
Dari OTT tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah logam mulia dan uang tunai miliaran dalam bentuk rupiah dan valuta asing. Jumlah kekayaan Etik pun menjadi sorotan publik.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Etik memiliki total kekayaan mencapai Rp9.119.012.976 (Rp9,1 miliar). Jumlah tersebut merupakan LHKPN Etik yang disampaikan pada 27 Maret lalu untuk periode 2025.
Didominasi Tanah dan Properti
Aset Etik dengan nilai terbesar berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan yang seluruhnya mencapai Rp4.893.000.000 (Rp4,89 miliar).
Sebagai rincian, aset-aset itu meliputi tanah 358 meter persegi di Wonogiri senilai Rp278 juta, tanah 264 meter persegi di Sukoharjo senilai Rp1,406 miliar, serta tanah 264 meter persegi dan bangunan seluas 150 meter persegi di Sukoharjo senilai Rp990 juta.
Selain itu, ia juga memiliki tanah 6.095 meter persegi di Wonogiri dengan nilai Rp999 juta, tanah 2.598 meter persegi di Sukoharjo senilai Rp855 juta, dan tanah 209 meter persegi di Sukoharjo dengan nilai Rp365 juta.
Baca Juga: Namanya Dikaitkan dengan Kasus Korupsi Batu Bara, Jampidsus Jawab Isu yang Beredar
Miliki Transportasi dan Mesin serta Harta Bergerak Lain
Selain tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Kabupaten Wonogiri dan Sukoharjo tersebut, Etik juga mempunyai tiga mobil dengan total nilai Rp 475 juta. Rinciannya berupa dua mobil Toyota Minibus yang masing-masing luaran tahun 1980 senilai Rp98 juta dan tahun 1977 senilai Rp125 juta. Ia juga memiliki satu Toyota Vellfire 2.4 A/T tahun 2010 senilai Rp252 juta.
Lalu, ada harta bergerak lainnya senilai Rp 2.778.000.000 (Rp2,778 miliar), juga kas dan setara kas sebanyak Rp 973.012.976 (Rp973 juta).
Terjerat OTT KPK Dugaan Pemerasan
KPK melakukan OTT terkait dugaan tindak pidana pemerasan terhadap perangkat daerah pada Kamis (9/7) hingga Jumat (10/7) pagi. Dalam operasi tersebut, Etik yang merupakan Bupati Sukoharjo diperiksa bersama 17 orang lainnya.
"Dalam perkembangan rangkaian OTT tersebut, tim KPK melakukan pemeriksaan awal terhadap 18 orang di Polresta Surakarta, Jawa Tengah,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/7).
9 Orang Dibawa ke KPK
Setelah pemeriksaan selama delapan jam di Polresta Surakarta, sembilan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK dalam dua kloter untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sembilan orang tersebut terdiri atas Bupati Sukoharjo, enam pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), dan dua pihak swasta.
"Kloter pertama sebanyak empat orang tadi sudah sampai di Gedung Merah Putih KPK. Salah satunya adalah Bupati Sukoharjo dan tiga orang lainnya merupakan ASN di wilayah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah," jelas Budi.
Baca Juga: Semalam, Dua Pengendara Tewas di Jalanan Malang akibat Kecelakaan Maut, Ini Kronologinya
Sementara itu, kloter kedua terdiri atas tiga ASN Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dan dua orang dari pihak swasta.
Kasus Dugaan Pemerasan
Sembilan orang tersebut diamankan di tiga wilayah, yaitu Wonogiri, Solo, dan Sukoharjo.
Budi menyebut, penangkapan itu dilakukan terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di lingkungan Kabupaten Sukoharjo.
Baca Juga: Berlangsung sejak 2015, PT Indah Logistik Dinyatakan Menang Sengketa Merek Ekspedisi
Sita Logam Mulia dan Uang Miliaran
Dari OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa emas dan uang tunai miliaran rupiah yang diduga menjadi instrumen pemerasan yang dilakukan Etik.
"Tim juga menyita barang bukti di antaranya berbentuk logam mulia, lalu uang tunai dalam rupiah dan valas. Ada dolar Australia kemudian juga ada dolar Singapura. Totalnya mencapai miliaran rupiah," tutur Budi.
Hingga kini, para pihak yang terjaring OTT itu masih dimintai keterangan, sehingga KPK belum menentukan status hukum pihak-pihak tersebut.
Baca Juga: 1.293 Calon Maba Tertolak Beasiswa KIP-K
Editor : Aditya Novrian