JAKARTA, RADAR MALANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Selain Etik, dua orang lainnya juga dijadikan tersangka.
Keduanya merupakan anak buah Etik yang masing-masing adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko, dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Peras Bawahan Pakai SK
Dari pendalaman KPK, Etik diduga menggunakan dua Surat Keputusan (SK) Bupati terkait BPKAD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026 sebagai alat pemerasan.
Dua SK itu adalah SK Bupati tentang Penerimaan dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan SK Bupati tentang Penerima dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah.
“Terbitnya kedua SK Bupati tersebut, diduga dipakai sebagai 'alat' oleh tersangka ETS (Etik) untuk melakukan tindak pemerasan 'Setoran Upah Pungut (UP)' di lingkungan BPKAD Sukoharjo," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Sabtu (11/7).
Peran Anak Buah
Dalam proses pemerasan tersebut, tersangka Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko (RCH) bertugas mengumpulkan upah pungut dari para pegawai.
"ETS meminta Saudara RCH selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo untuk mengumpulkan kurang lebih 40 persen dari insentif yang diterima sejumlah pegawai pada BPKAD," kata Asep.
Richard kemudian menyetorkan potongan upah pungut tersebut kepada Etik melalui para eselon III di BPKAD yang menyerahkan uang itu kepada Sekretaris BPKAD Pemkab Sukoharjo periode 2021-2026, Nardi.
Sementara itu, tersangka Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo bertugas mengurus “Setoran Rutin OPD".
Ancam Mutasi Bawahan yang Tak Menyetor
Selain menggunakan SK Bupati, praktik pemerasan oleh Etik juga dilakukan melalui ancaman pemindahan untuk bawahan yang tidak menyetorkan uang.
“Beberapa saksi kepala daerah atau kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), ini yang juga jabatannya jika tidak memenuhi keinginan Bupati atau target setoran-setoran tadi, akan dimutasi," kata Plt Direktur Penyidik KPK, Achmad Taufik Husein di tempat yang sama.
Baca Juga: Hampir 15 Ribu Warga Malang Terdeteksi Hipertensi
Telah Nikmati Hasil Pemerasan
Selama periode 2021-2026, total setoran upah pungut yang diterima Etik diketahui mencapai Rp2,93 miliar. Uang tersebut dipakainya untuk kepentingan pribadi.
"Ada penggunaan dari uang yang berasal dari upah pungut dan setoran dari OPD itu untuk renovasi rumah pribadi Bupati. Kemudian ada juga untuk pembelian kendaraan R4, Innova," ungkap Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik.
Barang Bukti Senilai Rp21,2 Miliar
Dari kasus tersebut, KPK menyita barang bukti dengan total milai mencapai Rp21,2 miliar berupa 2,5 kilogram emas dan uang miliaran rupiah berbagai mata uang.
Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat, Ini Fasilitas Gratis di UM yang Bisa Dimanfaatkan Mahasiswa Baru
"Sejumlah barang bukti tersebut sebagian diamankan di ruang kerja tersangka Richard selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo, brankas milik Bupati di Wonogiri dan Laweyan, serta diamankan dari Saudara ND (Nardi) selaku Sekretaris BPKAD Pemkab Sukoharjo," kata Asep.
Editor : Aditya Novrian