Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Ratusan Orang Jadi Korban Investasi Bodong Usaha Pentol

Aditya Novrian • Kamis, 27 Maret 2025 | 19:46 WIB
Photo
Photo

Pelaku Tampung Uang Investor di Tiga Rekening

SIDOARJO - Sebanyak 150 orang menjadi korban investasi bodong usaha pentol yang dijalankan Pamuji.

Kini, kasus tersebut diusut oleh polisi.

Satreskrim Polresta Sidoarjo tengah menelusuri keuangan pria 36 tahun itu.

Dia diketahui menampung uang investor di tiga rekening.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah mengungkapkan, pihaknya masih akan mendalami perkara tersebut.

Di antaranya, dengan mendalami aliran uang yang dikelola tersangka.

”Ada tiga buku tabungan disita penyidik,” katanya.

Photo
Photo

Masing-masing dipakai tersangka untuk menerima uang yang disetorkan para korban.

Ketiga buku tabungan itu bakal ditelisik.

Tujuannya untuk mengetahui pengelolaan uang yang masuk.

Fahmi menambahkan, penyidik juga menyita satu buku berisi catatan keuangan.

Indikasinya berkaitan dengan investasi abal-abal yang dijalankan.

Buku tersebut juga akan dianalisis.

Berbagai upaya itu dilakukan untuk memastikan ada tidaknya potensi tindak pidana lain.

Misalnya, tindak pidana pencucian uang.

Yang pasti, kata Fahmi, tersangka sudah dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP yang mengatur penipuan serta penggelapan.

”Ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun,” tuturnya.

Lebih lanjut, dia menyampaikan, sejauh ini memang baru ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, peluang adanya tersangka tambahan masih memungkinkan.

Sebab, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan orang lain.

”Kasusnya masih akan didalami,” ujarnya.

Fahmi mengungkapkan, banyak orang tertarik berinvestasi kepada tersangka karena di awal diberi bonus sesuai perjanjian.

Modal juga dikembalikan utuh setelah setahun.

”Hasil penyelidikan menunjukan bahwa tersangka hanya memutar uang investor. Dari satu pemodal diberikan ke pemodal yang lain,” ujarnya.

Modusnya menawarkan investasi untuk pengembangan usaha pentol merek Corah Maido yang dijalankannya.

Investor dijanjikan bunga 10 persen perbulan dan modal di kembalikan utuh setahun setelah disetor.

Kerugian dalam perkara itu Rp 8 miliar. (edi/uzi/adn)

Editor : A. Nugroho
#tindak kriminal #Penipuan #kerugian miliaran #investasi bodong #Sidoarjo