RADAR MALANG - Amerika Serikat (AS) kembali mengkritik kebijakan perdagangan Indonesia.
Kali ini yang disorot adalah praktik kepabeanan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Dalam laporan National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers yang dirilis Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), disebutkan bahwa kebijakan Indonesia dinilai tidak sejalan dengan komitmen dalam Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Salah satu yang menjadi perhatian adalah metode penilaian bea masuk yang dianggap tidak sesuai dengan Perjanjian Penilaian Kepabeanan (Customs Valuation Agreement/CVA).
Baca Juga: Efek Tarif Trump, Lima Industri di Gresik Wadul Disnaker
USTR juga mencatat adanya perbedaan penilaian atas produk yang sama di wilayah Indonesia yang berbeda.
Hal ini dinilai menimbulkan ketidakpastian bagi eksportir.
Selain itu, kebijakan verifikasi pra-pengapalan melalui Permendag No. 16/2021 juga menjadi keberatan.
Aturan tersebut mewajibkan verifikasi sebelum pengiriman untuk sejumlah produk.
Seperti elektronik, tekstil, makanan-minuman, dan kosmetik.
Baca Juga: Donald Trump Ancam Cabut Status Bebas Pajak Harvard Setelah Tolak Tuntutan Pemerintah
Namun, hingga akhir 2024, Indonesia belum menyampaikan pemberitahuan resmi kepada WTO seperti yang diatur dalam perjanjian terkait.
USTR juga menyoroti aturan terkait barang tidak berwujud, seperti unduhan digital.
Regulasi dalam Bab 99 buku tarif Indonesia dinilai membebani pelaku usaha karena belum adanya kejelasan soal kewajiban penyimpanan dokumen.
Tak hanya itu, sistem insentif bagi petugas bea cukai juga jadi perhatian.
Dalam aturan saat ini, petugas bisa menerima imbalan hingga 50 persen dari nilai barang sitaan atau bea terutang.
Menurut AS, hal ini berisiko mendorong praktik penegakan hukum yang berlebihan dan tidak transparan.
“Indonesia telah menyampaikan pemberitahuan mengenai peraturan penilaian kepabeanannya kepada WTO sejak September 2001, namun hingga kini belum memberikan jawaban atas Daftar Pertanyaan WTO yang menggambarkan implementasi Perjanjian Penilaian Kepabeanan tersebut,” tulis USTR dalam laporannya, Minggu (20/4). (rsy)
Editor : Aditya Novrian