Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Larangan Outdoor Learning Bakal Dicabut Pemkab Sidoarjo Mulai Mei

Aditya Novrian • Selasa, 22 April 2025 | 16:31 WIB
Grafis syarat sekolah bisa kembali lakukan outdoor learning.
Grafis syarat sekolah bisa kembali lakukan outdoor learning.

Siswa dan Guru Boleh ke Luar Kota dengan Syarat Ketat

SIDOARJO - Surat Edaran (SE) larangan pembelajaran luar sekolah atau outdoor learning (ODL) akan dicabut oleh Pemkab Sidoarjo mulai Mei.

Namun, Pemkab masih menyusun aturan lainnya terkait ODL yang nantinya disampaikan ke sekolah.

Bupati Sidoarjo Subandi mengatakan, dua pekan ke depan, SE larangan tersebut akan dicabut.

”Kami akan mencabut SE itu paling cepat 1 Mei mendatang,” katanya.

Menurutnya, pencabutan juga melihat kondisi cuaca dari BMKG Juanda.

Jika kondisi sudah membaik dan tidak ada potensi cuaca ekstrem, ODL boleh kembali dilaksanakan.

Subandi mengatakan, ada sejumlah syarat ketat lainnya saat SE ODL dicabut.

”Tetap harus ada beberapa hal yang diperhatikan jika nantinya dicabut,” paparnya.

Salah satunya, pelaksanaan ODL dilarang di tempat rawan yang berpotensi menimbulkan laka.

Seperti di area pantai atau laut.

”Selain lokasi harus aman, bus yang digunakan juga harus betul-betul aman dan semua izin juga harus di lengkapi,” jelasnya.

Selain itu, komunikasi serta pengawasan kepada para siswa saat ODL perlu diperkuat kembali.

”Baik dari orang tua ataupun pihak sekolah perlu komunikasi intensif terkait kondisi murid saat ODL,” ungkapnya.

SE larangan ODL dengan nomor 400.3/1308 /438.5.1/2025 itu dikeluarkan tanggal 3 Februari 2025 dan ditujukan kepada seluruh sekolah baik negeri maupun swasta di Sidoarjo.

Mulai dari jenjang PAUD/ RA, SD/MI, SMP/MTs hingga pendidikan non formal seperti pondok pesantren di Sidoarjo.

Surat tersebut dikeluarkan sejak adanya kejadian laka bus yang mengangkut siswa SMAN 1 Porong hingga membuat satu siswa dan sopir meninggal dunia pada 1 Februari silam.

Meskipun dicabut, Subandi tetap menyarankan agar kegiatan pembelajaran luar sekolah bisa dilakukan di Kota Delta saja.

Untuk menunjang hal itu, Pemkab Sidoarjo akan melakukan pembenahan wisata edukasi dalam waktu dekat.

Pihaknya bakal mengoptimalkan lokasi wisata lokal di tiap kecamatan yang bisa digunakan untuk ODL.

”Terutama tiap kecamatan atau desa yang hanya memiliki 1 atau 2 lokasi wisata saja, akan dibenahi dan ditambah,” katanya. (eza/uzi/adn)

Editor : A. Nugroho
#Dicabut #Outdoor Learning #syarat ketat #surat edaran #larangan