RADAR MALANG – Insiden pembunuhan ini terjadi di kediaman pelaku dan korban di Perumahan Bintan Permata Indah, Jalan Ganet, Tanjung Pinang, Rabu (25/2).
Jenazah berinisial H (56), pertama kali ditemukan oleh warga yang sebelumnya mendengar pasangan tersebut bertengkar. Pelaku, yakni suami diketahui berinisial N (67) sempat melarikan diri dari Kota Tanjung Pinang menggunakan sepeda motor setelah tiga jam setelah melakukan pembunuhan.
Polisi yang menerima laporan dari warga, langsung mendatangi lokasi dan melakukan pengejaran hingga pelaku berhasil diringkus.
Tersangka ditangkap di wilayah Kabupaten Bintan pada hari yang sama setelah melakukan aksi tersebut, yakni pada Rabu (25/2). Hal ini dikonfirmasi oleh Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjung Pinang, Inspektur Polisi Satu Freddy Simanjuntak
“Pelaku sudah ditahan guna diperiksa lebih lanjut,” ucap Freddy Simanjuntak, dilansir dari JawaPos.com, Kamis (26/2).
Berdasarkan pemeriksaan awal, pasangan suami istri itu diduga terlibat cekcok terkait masalah rumah tangga. Namun, polisi masih mendalami motif pelaku yang nekat menghabisi nyawa istrinya.
Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi menemukan jasad Harsalena dalam keadaan tragis. Tubuhnya dibungkus menggunakan kain dan disembunyikan di dalam gudang rumah.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan sebagai alat untuk membunuh korban, seperti kayu, pisau, dan kain.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menyebutkan bahwa pelaku N (67) merupakan seorang residivis atau pengulangan tindak pidana serupa, yakni kasus pembunuhan terhadap seorang janda yang bernama Supartini di Tanjung Pinang pada tahun 2017 lalu.
Saat itu, tersangka dinyatakan bersalah dan dihukum 16 tahun penjara. Namun, ia mendapatkan pembebasan bersyarat pada Agustus 2025.
Penulis: Marsha Nathaniela
Editor : Aditya Novrian