Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Satgas PPKS di Kampus Malang: Garda Terdepan atau Sekadar Formalitas?

Aditya Novrian • Senin, 16 Juni 2025 | 02:26 WIB

Ilustrasi (freepik).
Ilustrasi (freepik).

RADAR MALANG - Sejak terbitnya Permendikbud No. 30 Tahun 2021, kampus-kampus di Malang seperti Universitas Negeri Malang (UM), Universitas Merdeka Malang (UNMER), STIKes Panti Waluya, dan STIE Malangkuceçwara membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). Unit ini diharapkan menjadi garda terdepan dalam menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi. Tugasnya tidak hanya menerima laporan, tetapi juga menyediakan edukasi, layanan psikologis, hingga mekanisme perlindungan korban.

Di Universitas Negeri Malang, Satgas PPKS beranggotakan mahasiswa, dosen, hingga tenaga kependidikan. Mereka telah menerima lebih dari 30 laporan dalam dua tahun terakhir. Ini menjadi bukti bahwa keberadaan Satgas bukan sekadar simbol, tetapi sudah berperan aktif di lapangan.

Respons Mahasiswa: Harapan dan Tantangan

Salah satu poin krusial adalah bagaimana mahasiswa merespons keberadaan Satgas ini. Di UM, mayoritas mahasiswa mengapresiasi kehadiran Satgas sebagai tempat aman untuk menyuarakan pengalaman mereka. Edukasi dan kanal pelaporan yang dibuka secara online dan offline turut membantu korban merasa lebih nyaman dalam menyampaikan laporan.

Baca Juga: Pernyataan Kontroversial Fadli Zon Soal Pemerkosaan 1998 Dikecam: Luka Lama Dibuka Kembali

Namun, tak sedikit pula tantangan yang muncul. Banyak korban masih enggan melapor karena rasa trauma, malu, atau takut akan stigma sosial. Artinya, membangun kepercayaan masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi Satgas di semua kampus.

Prosedur Sanksi dan Potensi Kelemahan

Meski laporan sudah ditangani, sanksi terhadap pelaku sering kali hanya bersifat administratif dan keputusan akhir berada di tangan rektorat. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang sejauh mana kewenangan Satgas dalam memberi efek jera kepada pelaku. Tanpa dukungan struktural yang kuat, kerja Satgas rawan mandek di tengah jalan.

Para pakar menekankan bahwa regulasi tanpa implementasi yang tegas hanya akan menciptakan ilusi perlindungan. Jika Satgas hanya dijadikan pemenuhan kebijakan pemerintah tanpa mekanisme evaluasi terbuka, maka keberadaannya bisa kehilangan makna.

Perluasan Tugas: Efisien atau Justru Membingungkan?

UNMER Malang bahkan telah mengembangkan Satgas PPKS menjadi SATGAS PPKPT dengan cakupan lebih luas, mencakup kekerasan fisik, psikis, diskriminasi, intoleransi, dan perundungan. Niat baik ini patut diapresiasi, namun perlu dicermati potensi tumpang tindih peran. Ketika satu unit menangani terlalu banyak hal, fokus terhadap isu kekerasan seksual bisa jadi kabur dan tidak maksimal.

Alih-alih memperluas tugas tanpa strategi, Satgas seharusnya memperkuat fondasi yang sudah ada. Pendekatan berbasis korban dan pelatihan anggota secara berkala menjadi langkah yang lebih tepat untuk saat ini.

Kritik Masyarakat: Jangan Hanya Formalitas!

Aktivis dan masyarakat sipil mulai angkat suara. Mereka menilai banyak kampus belum benar-benar transparan dalam menangani kasus yang terjadi. Satgas dinilai terlalu administratif dan kurang progresif dalam melindungi korban serta menghukum pelaku.

Baca Juga: Apa yang Harus Dilakukan Saat Melihat Kekerasan Seksual? Ini Panduan untuk Orang Sekitar

Mahasiswa juga menuntut adanya sosialisasi yang lebih masif, karena masih banyak yang tidak tahu ke mana harus melapor jika mengalami kekerasan seksual. Tanpa edukasi dan keberanian bertindak, kehadiran Satgas dikhawatirkan hanya sebatas simbol pemenuhan kebijakan, bukan transformasi budaya kampus yang lebih aman.

Simbol atau Solusi?

Satgas PPKS adalah inisiatif penting yang patut dipertahankan. Namun, efektivitasnya masih butuh evaluasi mendalam dan dukungan nyata dari pihak kampus. Keberanian untuk transparan, memperluas jangkauan edukasi, serta menindak tegas pelaku adalah kunci agar Satgas benar-benar menjadi solusi, bukan hanya formalitas administratif. (my)

Editor : Aditya Novrian
#Satgas PPKS #kampus malang #mahasiswa #perlindungan korban #kekerasan seksual