Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Ironi MBG Minim Evaluasi dan Regulasi

A. Nugroho • Minggu, 19 Oktober 2025 | 17:29 WIB
Rori Dinanda Lestari, Jurnalis Jawa Pos Radar Malang
Rori Dinanda Lestari, Jurnalis Jawa Pos Radar Malang

Kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) cukup banyak. Sampai 4 Oktober lalu tercatat ada 10.482 anak yang menjadi korbannya. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) merekap angka itu dari seluruh wilayah di Indonesia.

Data tersebut tampaknya coba dikerdilkan. Beberapa waktu lalu, Presiden RI Prabowo Subianto sempat berujar bahwa kasus keracunan hanya 0,0017 persen dari total penerima manfaat. Bisa dicek di sejumlah kanal berita.

 

Walaupun hanya ada satu atau dua kasus keracunan di seluruh Indonesia, sudah seharusnya itu menjadi alarm. Urusan makanan tidak boleh main-main. Tujuan mulia memberikan asupan gizi kepada anak-anak bisa terganggu.

 

Indonesia harus mau belajar dan berbenah. Tak perlu risau terhadap kritik dan evaluasi. Seperti yang dilakukan Brazil dan Korea Selatan. Kedua negara itu sudah lebih dulu menjalankan program serupa. Di Brazil namanya Programa Nacional de Alimentação Escolar (PNAE).

 

Program itu sudah berjalan sejak 1979. Idenya sudah tercetus sejak 1955, dengan nama Campanha de Merenda Escolar (Kampanye Makanan Sekolah). Tujuannya untuk mengatasi kekurangan gizi pada anak-anak sekolah dasar akibat kemiskinan dan ketimpangan sosial pasca-perang.

 

Sementara di Korea Selatan, awalnya bernama school meal program. Program itu muncul sejak 1953. Namanya kemudian berganti menjadi school meals act pada 1981. Program itu baru menyasar 100 persen siswa SD, SMP, dan SMA pada 2003 lalu. Sama seperti MBG, school meal program bertujuan mengatasi kekurangan gizi dan kelaparan di kalangan anak sekolah yang terdampak perang.

 

Brazil dan Korea Selatan juga tidak langsung sempurna dalam menjalankan program tersebut. Bedanya, mereka terbuka terhadap kritik dan evaluasi. Seperti dilakukan Korea Selatan setelah terjadi kasus keracunan makanan pada 2024 dan 30 September 2025 lalu.

 

Menindaklanjuti kasus itu, otoritas setempat bergerak dengan merevisi undang-undang sebagai fondasi program. Revisi dilakukan untuk mengatur lebih detail terkait standar gizi, keterlibatan ahli gizi, hingga tata cara pengawasan makanan.

 

Di Brazil, pelaksanaan program makan bergizi juga sudah ada fondasi hukumnya. Tertuang melalui Undang-Undang Nomor: 11.947/2009 Brazil tentang PNAE. Negaranya Romario itu juga sudah membentuk Conselho de Alimentação Escolar (CAE) atau dewan makanan sekolah di setiap wilayah.

 

Anggotanya terdiri dari orang tua, guru, masyarakat sipil, dan pejabat dari pemerintahan lokal. Mereka berhak memantau, mengevaluasi, dan melaporkan adanya pelanggaran ke Kementerian Pendidikan setempat.

 

Di Indonesia bagaimana? Sampai saat ini belum ada regulasi yang mengatur secara spesifik program MBG. Baru ada satu aturan yang kini menjadi acuannya. Yakni Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.

 

Dari Permenkes itu lah, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Belum ada Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), atau Peraturan Presiden yang diterbitkan untuk mengatur aspek teknis dan pengawasan MBG.

 

Padahal, secara hierarki peraturan perundang-undangan, derajat peraturan menteri itu lebih rendah dibanding PP. Dan, masih lebih rendah lagi ketimbang UU, Tap MPR, dan UUD. Realitas tersebut seolah jadi anekdot pemerintah yang abai membuat produk hukum untuk program-programnya.

 

Sudah seharusnya pemerintah belajar dari negara-negara lain yang lebih dulu menerapkan program serupa. Sehingga potensi carut marut dan jatuhnya korban bisa ditekan. Dengan begitu, kasus 12 siswa SMPN 1 Batu yang muntah-muntah setelah mengonsumsi MBG pada 25 September lalu tak terulang lagi.

 

Juga, kasus MBG basi yang sempat diterima SDN Dinoyo 2 dan SDN Tlogomas 1 tak terjadi lagi. Sudah semestinya pemerintah melakukan evaluasi besar-besaran. Jangan sampai makanan bergizi berakhir di tong sampah karena minimnya kepercayaan publik.

 

Jangan juga menjadikan pelajar sebagai objek. Mereka subjek dalam program ini. Keselamatannya harus diutamakan. Ingat, dalam perspektif kebijakan publik, setiap program yang menggunakan dana negara harus tunduk pada asas akuntabilitas. Satu lagi, gratis bukan berarti bebas dari kesalahan. (kritik dan saran ke: roridinanda22@gmail.com)

Editor : A. Nugroho
#indonesia #Makanan Bergizi Gratis (MBG) #program mbg #MBG Basi