Fenomena pernikahan dini di wilayah Malang terus menunjukkan konsistensi yang patut menjadi perhatian serius dalam jangka panjang. Data terbaru tahun 2025 memperlihatkan bahwa praktik pernikahan di bawah usia legal 19 tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 masih berlangsung dalam skala yang tidak bisa dianggap kecil, khususnya di Kabupaten Malang.
Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, Pengadilan Agama Kabupaten Malang mencatat sebanyak 547 permohonan dispensasi kawin yang diajukan oleh anak di bawah umur. Angka ini bukan sekadar statistik administratif, melainkan cerminan lemahnya sistem perlindungan anak dan pencegahan pernikahan dini di tingkat akar rumput.
Namun perlu dipahami ada hal yang justru sangat mengkhawatirkan, lonjakan kasus terjadi secara signifikan pada September 2025 dengan total 121 perkara dalam satu bulan. Kondisi ini menunjukkan bahwa pernikahan dini bukan fenomena musiman, melainkan masalah struktural yang terus berulang tanpa penanganan serta pengawasan yang efektif.
Jika ditarik ke tahun sebelumnya, persoalan ini bahkan tampak lebih serius. Sepanjang tahun 2024, tercatat 1.009 anak menikah di Kabupaten Malang. Mayoritas kasus tersebut diajukan dengan alasan kehamilan di luar nikah, sebuah fakta yang memperlihatkan bahwa pernikahan dini masih diposisikan sebagai solusi instan atas persoalan sosial, bukan sebagai masalah yang harus dicegah sejak awal.
Gambaran berbeda terjadi di Kota Malang menunjukkan data penurunan. Sepanjang 2024, jumlah pernikahan anak tercatat sebanyak 92 kasus, jauh lebih rendah dibandingkan wilayah kabupaten. Bahkan pada periode Januari hingga Juli 2025, Pengadilan Agama Kota Malang hanya menerima sembilan permohonan dispensasi nikah.
Meski demikian, tren penurunan ini tidak serta-merta menandakan persoalan telah selesai. Kecamatan Kedungkandang masih menjadi wilayah dengan konsentrasi kasus tertinggi di Kota Malang, mengindikasikan adanya kantong-kantong kerentanan yang tetap membutuhkan perhatian khusus.
Perbedaan mencolok antara Kota dan Kabupaten Malang memperlihatkan ketimpangan akses pendidikan, layanan kesehatan, serta efektivitas intervensi kebijakan pemerintah daerah.
Pernikahan dini di Malang tidak dapat dilepaskan dari kompleksitas faktor sosial yang saling bertaut. Budaya masyarakat masih kuat memandang pernikahan sebagai jalan “penyelamatan” ketika terjadi kehamilan di luar nikah, demi menjaga nama baik keluarga.
Di sisi lain, rendahnya literasi kesehatan reproduksi membuat remaja kurang memiliki pemahaman mengenai risiko hubungan seksual pranikah. Faktor ekonomi turut memperparah situasi, terutama di wilayah pedesaan, di mana pernikahan anak kerap dianggap sebagai strategi mengurangi beban keluarga.
Kombinasi ketiga faktor ini membentuk lingkaran persoalan yang terus berulang dan sulit diputus tanpa intervensi yang serius dan menyeluruh.
Berbagai upaya pemerintah daerah untuk menekan angka pernikahan dini sejauh ini masih didominasi oleh pendekatan normatif berupa sosialisasi dan kampanye moral.
Pemerintah kerap mengklaim telah melakukan penyuluhan di sekolah dan masyarakat, namun data justru menunjukkan bahwa langkah tersebut belum memberikan dampak signifikan, khususnya di Kabupaten Malang.
Tingginya angka dispensasi kawin menjadi bukti nyata bahwa kebijakan yang dijalankan cenderung bersifat simbolik dan administratif, bukan solutif.
Masalah utama terletak pada pendekatan kebijakan yang terlalu fokus di hilir. Negara baru hadir ketika anak sudah terlanjur hamil dan keluarga mengajukan dispensasi nikah.
Dalam konteks ini, negara justru berperan sebagai pemberi legitimasi terhadap pernikahan dini, bukan sebagai pelindung anak dari praktik tersebut. Mekanisme dispensasi kawin yang longgar memperlemah esensi batas usia minimal menikah.
Jika dispensasi terus diberikan tanpa standar ketat dan evaluasi psikososial yang mendalam, maka Undang-Undang Perkawinan hanya menjadi formalitas hukum tanpa daya cegah.
Lebih jauh, pendidikan kesehatan reproduksi yang komprehensif masih belum menjadi prioritas kebijakan daerah.
Materi yang diberikan di sekolah sering kali bersifat normatif dan menghindari diskusi substantif tentang tubuh, relasi, dan risiko. Padahal, data menunjukkan bahwa kehamilan di luar nikah merupakan penyebab dominan pernikahan dini. Tanpa pendidikan yang jujur dan ilmiah, remaja akan terus berada dalam posisi rentan.
Di sisi lain, pemerintah juga belum serius menyentuh faktor ekonomi sebagai akar masalah. Program penguatan ekonomi keluarga miskin masih berjalan secara sektoral dan belum terintegrasi dengan agenda pencegahan pernikahan anak. Akibatnya, pernikahan dini tetap dipandang sebagai jalan keluar cepat dari kemiskinan struktural.
Pemerintah daerah sudah seyoyanya melakukan evaluasi dengan menggeser pendekatan dari sekadar sosialisasi menuju kebijakan preventif yang tegas, terukur, dan berkelanjutan. Sistem perlindungan anak harus diperkuat dengan kolaborasi lintas sektor mulai sekolah, tenaga kesehatan, aparat desa, tokoh agama, hingga lembaga sosial.
Tanpa perubahan arah kebijakan yang lebih berani, pernikahan dini akan terus menjadi masalah laten tanpa ada habisnya. Jika hal ini dibiarkan, Malang berisiko kehilangan generasi muda yang seharusnya tumbuh melalui pendidikan dan perlindungan, bukan dipaksa dewasa sebelum waktunya.
Editor : Aditya Novrian