Kalau sudah kejadian, baru ada tindakan. Langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang baru dipikirkan. Itu jadi satu dari sekian penyakit lama di negeri ini yang tak kunjung sembuh.
Kasus daycare di Jogjakarta mencuat. Perhatian langsung mengarah ke sana. Kasus serupa berembus lagi dari Aceh, perhatian semakin intens. Sikap tegas baru ditunjukkan para pemangku jabatan.
Baca Juga: Daycare Tak Berizin di Kota Malang Siap-Siap Dibekukan
Angin segar terhadap daycare atau tempat penitipan anak itu sebelumnya sempat berembus pada pertengahan 2024. Dua aturan diterbitkan pemerintah. Yang pertama Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Layanan Pemenuhan Hak Anak.
Peraturan itu ditetapkan pada 12 Juni 2024. Kurang dari sebulan, tepatnya 2 Juli 2024, disahkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Aturan itu jamak disebut dengan UU KIA.
Sayangnya tidak terlihat implikasi nyata dari dua regulasi tersebut. Ada kesan pemerintah hanya membuat aturan. Belum jelas proses pengawasan terhadap aturan yang diberlakukan. Apalagi bantuan dalam bentuk insentif atau subsidi.
Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Penganiayaan Anak di Daycare Jogja: Diduga karena Tekanan Ekonomi
Contohnya pada Pasal 30 UU KIA. Di dalamnya dijelaskan bahwa pemberi kerja wajib menyediakan fasilitas penunjang yang layak bagi ibu-ibu. Salah satunya yakni fasilitas tempat penitipan anak.
Belum jelas apakah ada insentif yang diberikan pemerintah kepada pemberi kerja yang menaati aturan itu. Belum jelas pula bagaimana sistem pengawasan dan bentuk sanksinya bagi yang tidak menaati.
Ada kesan pemerintah melempar tanggung jawab kepada pemberi kerja, yang mayoritas tentu perusahaan swasta. Pemerintah kita seharusnya belajar ke Pemerintah Australia, Jepang, dan Korea Selatan. Daycare atau di sana disebut childcare, benar-benar diawasi secara ketat.
Australia punya sistem yang dinamakan dengan The National Quality Framework (NQF). Dijalankan sejak 2012 lalu, sistem itu lah yang mengatur, menilai, dan mengawasi pendidikan serta perawatan anak usia dini. Pemerintah Australia juga memberikan subsidi bagi mereka yang memanfaatkan layanan daycare.
Nilai subsidinya bisa mencapai 90 persen dari total biaya daycare. Itu bisa berlaku untuk warga negara Australia. Permanent resident dan mahasiswa internasional juga bisa mendapat subsidi itu. Nominalnya bisa mencapai 35 persen.
Jepang juga melakukan hal serupa. Istilah daycare di sana adalah hoikuen. Pengawasan di Australia dan Jepang sama-sama ketatnya. Mereka yang bekerja di daycare wajib mengantongi lisensi khusus. Di Jepang dinamakan hoiku mama.
Subsidi juga diberikan Pemerintah Korea Selatan. Dari beberapa informasi yang beredar, disebutkan bahwa pada 2027 nanti, Korea Selatan bakal menggratiskan semua pendidikan anak usia dini untuk warganya. Penitipan anak usia lima tahun ke bawah juga akan digratiskan.
Di Korea Selatan, Jepang, dan Australia, pemerintahnya menyediakan website khusus untuk layanan daycare. Website itu berisi informasi detail terkait lokasi dan layanan di masing-masing daycare. Juga, skema subsidi yang bisa diambil para orang tua.
Di Indonesia bagaimana? Masih berkutat pada masalah pendataan dan legalitas. Selama ini, izin operasional daycare berada di bawah naungan masing-masing pemda. Data nasional yang ada adalah tempat penitipan anak yang dimiliki lembaga pendidikan. Keterangannya ada di data pokok pendidikan (dapodik). Pada 2023 lalu, tercatat ada 2.815 tempat penitipan anak.
Kementerian PPPA mencatat, sekitar 44 persen layanan tempat penitipan anak atau usaha daycare belum memiliki izin atau legalitas. Sementara daycare yang memiliki izin operasional hanya 39,7 persen.
Dari sisi tata kelola, sekitar 20 persen daycare belum memiliki standar operasional prosedur (SOP). Selanjutnya 66,7 persen sumber daya pengelolanya belum tersertifikasi. Kementerian PPPA juga sudah melaporkan bahwa kebutuhan terhadap daycare meningkat pesat dalam beberapa tahun terakhir.
Mereka mencatat sekitar 75 persen keluarga di Indonesia telah menggunakan pengasuhan alternatif tersebut. Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Rahmawati di beberapa media menyebut, hampir 95 persen daycare di Indonesia diselenggarakan oleh masyarakat.
Keterangan itu dibenarkan Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang Arif Tri Sastyawan. ”Kalau lembaga pendidikan seperti playgroup, TK, SD sampai SMA itu datanya jelas di Dinas Pendidikan. Tapi daycare kebanyakan berbasis usaha, jadi perlu kita data ulang dan verifikasi izinnya,” terang Arif kepada Jawa Pos Radar Malang, beberapa hari lalu.
Pemkot berencana meminta bantuan lurah dan camat untuk mendata seluruh daycare di wilayah masing-masing. Setelah pendataan selesai, harus ada perhatian khusus untuk daycare. Sertifikasi dan pendapatan para pengasuh wajib ditingkatkan.
Begitu juga dengan pengawasannya. Dan, yang tak kalah penting adalah kontribusi negara dalam bentuk subsidi atau insentif. Kalau MBG bisa, kenapa daycare tidak bisa? Butuh keberanian untuk membuat kebijakan atau mimpi buruk (nightmare) para orang tua bakal tetap terjaga. (*)
Editor : A. Nugroho