Vonis Mati Bukan Kata Terakhir

Aditya Novrian • Dipublikasikan Minggu, 27 September 2026 | 09:54 WIB
Perspektif Aditya Novrian
Perspektif Aditya Novrian

Vonis mati terhadap Agus Saleman menjadi jawaban atas harapan keluarga Faradila. Namun, putusan paling berat sekalipun belum tentu menjadi kata terakhir. Di antara rasa keadilan, hak terdakwa, dan tujuan pemidanaan, ada proses hukum yang masih harus dijalani.

Kata mati terdengar final. Begitu keluar dari amar putusan, seolah tidak ada lagi ruang untuk membicarakan perkara tersebut. Terlebih ketika hukuman itu diberikan dalam kasus pembunuhan yang telah menyisakan luka bagi keluarga korban.

Namun, hukum tidak sesederhana bunyi sebuah vonis. Putusan Pengadilan Negeri (PN) Malang terhadap Agus Muhammad Saleman pada 23 September lalu memang disambut lega keluarga Faradila Amalia Najwa.

Mereka telah kehilangan orang yang dicintai dan sejak awal berharap pelaku mendapat hukuman maksimal. Dalam posisi itu, rasa lega setelah mendengar vonis mati sangat mudah dipahami.

Tetapi, rasa lega keluarga bukan berarti proses hukum telah selesai. Agus masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum. Putusan tingkat pertama dapat diuji di tingkat berikutnya. Bahkan, pengalaman perkara Ferdy Sambo memperlihatkan bahwa hukuman mati dapat berubah.

 Setelah dijatuhi hukuman mati oleh PN Jakarta Selatan dan dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Sambo akhirnya mendapat hukuman penjara seumur hidup melalui putusan kasasi Mahkamah Agung.

Contoh tersebut tidak berarti perkara Agus akan berakhir dengan cara yang sama. Setiap perkara memiliki fakta dan pertimbangan hukum sendiri. Namun, ada pelajaran sederhana yang layak dicatat: vonis mati pada satu tingkat peradilan belum tentu menjadi hukuman terakhir.

Di sinilah publik perlu membedakan antara kepuasan terhadap sebuah putusan dan perjalanan hukum itu sendiri.

Cesare Beccaria, dalam On Crimes and Punishments (1764), sejak berabad lalu mengajak masyarakat memikirkan kembali tujuan hukuman. Pemidanaan, menurut pemikiran Beccaria, tidak semestinya semata-mata menjadi pembalasan, tetapi harus ditempatkan dalam kerangka kemanfaatan dan pencegahan kejahatan. Pemikirannya kemudian menjadi salah satu fondasi penting dalam perkembangan pemikiran hukum pidana modern.

Pertanyaan itu masih relevan hari ini: apakah semakin berat hukuman otomatis berarti semakin besar keadilan?

Jawabannya tidak sesederhana itu. Laporan Deterrence and the Death Penalty dari National Research Council pada 2012 bahkan menyimpulkan bahwa penelitian yang tersedia belum memberikan dasar yang memadai untuk memastikan apakah hukuman mati meningkatkan, menurunkan, atau tidak berpengaruh terhadap angka pembunuhan.

Artinya, klaim bahwa hukuman mati pasti memberikan efek jera yang lebih kuat daripada hukuman lain tidak bisa begitu saja dianggap sebagai fakta ilmiah yang sudah tuntas.

Ini bukan berarti vonis Agus harus dipandang keliru. Juga bukan alasan untuk mengabaikan keputusan hakim. Justru sebaliknya, hal itu mengingatkan bahwa pembicaraan mengenai hukuman tidak boleh berhenti pada seberapa berat sanksinya.

Ada pula pertanyaan tentang siapa yang sebenarnya menjadi pusat dari keadilan.

Howard Zehr melalui Changing Lenses mengkritik cara pandang sistem peradilan yang terlalu berpusat pada pelanggaran hukum dan pelaku. Ia menawarkan perspektif yang lebih memperhatikan korban, kerugian yang ditimbulkan, pertanggungjawaban, dan proses pemulihan.

Perspektif itu penting dalam perkara Faradila. Hukuman terhadap Agus tidak akan mengembalikan kehidupan korban. Putusan pengadilan dapat memberikan kepastian hukum, tetapi tidak menghapus kehilangan yang harus ditanggung keluarga.

Karena itu, keluarga berhak merasa lega. Mereka juga berhak berharap putusan tersebut tidak berubah. Namun, hak terdakwa untuk mengajukan upaya hukum tetap harus dihormati. Dua hal itu bukan sesuatu yang harus dipertentangkan.

Apalagi, Agus berada dalam rezim KUHP baru. Pidana mati kini ditempatkan sebagai pidana khusus dengan masa percobaan 10 tahun. Dalam kondisi tertentu, terdapat mekanisme yang memungkinkan perubahan pidana mati menjadi penjara seumur hidup. Mekanisme itu berlaku setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan melalui tahapan yang ditentukan undang-undang.

Maka, kata “mati” dalam amar putusan tidak sesederhana yang terdengar.

Ada upaya hukum. Ada mekanisme pelaksanaan pidana. Ada hak terpidana. Ada pula kepentingan keluarga korban yang tetap harus diperhatikan.

Pada akhirnya, keadilan tidak hanya diuji ketika palu hakim diketukkan. Ia juga diuji setelahnya ketika putusan diperiksa, ketika hak setiap pihak dihormati, dan ketika hukum dijalankan secara konsisten.

Bagi keluarga Faradila, vonis mati mungkin menjadi titik yang sangat berarti. Bagi sistem peradilan, ia masih merupakan bagian dari perjalanan.

Sebab, akhir sebuah persidangan belum tentu akhir sebuah perkara. Dan keadilan tidak semata-mata terletak pada beratnya hukuman, tetapi pada bagaimana hukum bekerja sampai seluruh proses benar-benar tuntas.

Editor : Aditya Novrian
agus saleman Perspektif Vonis Mati malang opini