Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Tinjauan Perlindungan Yuridis terhadap Kekerasan Seorang Wanita

Didik Harianto • Jumat, 30 Desember 2022 | 19:50 WIB
Photo
Photo

SOFYANISA MAULIDYA AZIZ

Mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum

Universitas Muhammadiyah Malang


 

Hukum merupakan instrument penyeimbang kepentingan masyarakat agar proses kehidupan bermasyarakat dapat berjalan dengan lancar. Aturan hukum adalah ukuran perilaku yang diperlukan. Perarturan perundang undangan berisi tentang perintah, larangan, atau kewenangan bagi badan hukum dan peraturan bagi aparat penegak hukum untuk menindak pelanggar “Kekerasan terhadap seorang wanita” sebagai pelanggaran hak asasi manusia dan sebagai bentuk diskriminasi terhadap seorang wanita. Data dari hasil survei (2010) tentang kekerasan terhadap wanita yang dilakukan oleh BPS dan Kementrian Pemberdayaan Perempua negara yang menyebebkan terutama tindal kekerasan terhadap wanita menunjukan sebanyak 51,5% (pelaku:suami) ; 11,7% (faktor; orang tua/mertua, anak/cucu, dan keluarga) ; 19,6% (faktor:tetangga) ; 2,5% (faktor:atasan/majikan) ; 2,9% ( faktor:teman sekerja) ; 02% (penulis,guru) ; 8,0% (faktor:aneka ragam). Berdasarkan penelitian, pelaku KDRT di dominasi oleh suami dengan porsi 51,1 persen. Berdasarkan dokumen Komnas Perempuan menyebutkan, “kasus kekerasan  dalam rumah tangga (KDRT)  selama tahun 2009 mengalami ppeningkatan. Pada tahun 2008 tercatat 17,772 kasus terhadap istri , sedangkan tahun 2007 hanya   1.348 kasus”. Tahun 2011 total ada 105.103 korban kekerasan terhadap wanita, tahun 2012 jumlahnya meningkat 13,23 persen menjadi 119.107.

Penyebab terjadinya kekerasan terhadap seorang waita karena ada beberapa faktor diantaranya yaitu : a. Faktor Individu, motif utama pelaku menggunakan kekerasan dianggap tidak mampu menahan emosi, bahkan kekerasan digunakan sebagai sarana untuk mengungkapkan emosi seperti marah, frustasi, atau sedih. b. Faktor Sosial Ekonomi, faktor ini mengacu pada konsep bahwa seseorang wanita atau istri hanya mengurus suami, anak dan rumah sedangkan, suami adalah pencari nafkah utama. c.Sosiokultural, yaiitu cara mereka menutup diri, malu atau bahkan tidak mau melaporkan tindakan kekerasan yang mereka (wanita) alami atau lihat. d.Tingkat Pendidikan, pendidikan rendah memengaruhi kekerasan dibandingkan dengan kurangnya pengetahuan untuk memecahkan masalah dengan solusi yang bijaksana dan efektif. Namun, bukan jaminan bahwa orang yang berpendidikan tinggi akan mampu menyelesaikan setiap masalah dengan cara yang baik, karena ilmu disini lebih terfokus pada mengetahui norma hukum yang berlaku yang mengatur hak dan kewajiban setiap orang. e.Kelas Sosial / Status Sosial, perbedaan kelas sosial juga menjadi dasar terjadinya kasus kekerasan. Dimana pihak dari kelas sosial yang tinggi cenderung memiliki ego yang tinggi, yang diwujudkan dalam sikap merendahkan pihak lain.

Dampak terjadinya kekerasan terhadap wanita, Kekerasan terhadap wanita dapat berakibat fatal berupa kematian Kekerasan terhadap wanita dapat berakibat fatal berupa kematian, percobaan bunuh diri dan penularan HIV/AIDS. Selain itu, kekerasan terhadap wanita juga dapat menimbulkan akibat yang tidak diinginkan seperti gangguan kesehatan fisik, penyakit kronis, gangguan kesehatan jiwa, perilaku tidak sehat dan gangguan kesehatan reproduksi. Efek fatal dan nonfatal menurunkan kualitas hidup perempuan. (Helse, 1999). Kekerasan terhadap wanita memiliki banyak efek pada penyintas. Apa yang bisa terjadi ? a. Reaksi emosional, kekerasan yang berlanjut atau terjadi selama bertahun-tahun berdampak besar pada sisi emosional seorang wanita. b. Efek psikologis, dari segi psikologis juga berdampak pada seorang wanita yang pernah mengalami kekerasan. Memang, meski kekerasan yang dialaminya sudah lama berlalu. Jenis efeknya bisa berupa mimpi buruk terkait kekerasan, kilas balik, sulit berkonsentrasi, depresi, atau gangguan stres pascatrauma. c. Reaksi fisik, reaksi tubuh dan fisik tidak bisa berbohong. Perubahan datang dari pola tidur, kebiasaan makan hingga ancaman. Masuk akal jika para penyintas kekerasan terhadap seorang wanita menjadi lebih peka terhadap suara atau sentuhan tertentu yang mengingatkan mereka akan kekerasan yang mereka alami. d. Kepercayaan, ketika kepercayaan itu rusak, itu bisa menyebar ke hal lain, seperti: kecemasan berlebihan dalam situasi tertentu, penghindaran tempat atau orang tertentu, kesedihan terus-menerus, bahkan pikiran untuk bunuh diri atau keinginan untuk mengakhiri hidup.

Upaya Tindakan Perlindungan Yuridis terhadap Kekerasan Seorang Wanita yaitu, menurut Philipus M. Hadjon, konsep perlindungan hukum terdiri dari perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Perlindungan hukum preventif terkait erat dengan asas sukarela. Sedangkan perlindungan hukum represif di Indonesia merupakan tanggung jawab lembaga peradilan, lembaga pemerintah yang bertugas memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. (Hajon, 1987). Kekerasan terhadap seorang wanita di Indonesia, misalnya tindak pidana asusila, pemerkosaan, penganiayaan, pembunuhan, dll. Ditambah lagi dengan kekerasan terhadap istri yang diatur dalam Pasal 351 KUHP juncto Pasal 356 (1). Dari pasal ini dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam hal penganiayaan terhadap kerabat dekat atau orang-orang yang dilindungi, pidananya ditambah sepertiga dari jumlah pidana jika penganiayaan itu ditujukan kepada orang lain. Selain itu, dalam hal istri (wanita) yang berusia di bawah 16 tahun, jika pihak laki-laki (suami) menyebabkan luka dalam hubungan seksual, maka suami dapat dijerat pasal 288 KUHP.

Manfaat perlindungan yuridis bagi seorang wanita yang mengalami kekerasan mempunyai banyak sekali manfaat atau keberuntungan bagi seorang wanita salah satunya adalah adanya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) yang dimana Pada tanggal 4 Agustus 2017, telah disahkan PERMA No.3 Tahun 2017 yang mengatur tentang Pedoman Penyidikan Kasus Kekerasan Terhadap Seorang Wanita. Dalam Pasal 8 PERMA N0. 3 Tahun 2017 hakim berhak meminta ganti rugi kepada pelaku (terdakwa) termasuk kerugian, akibat perkara dan kebutuhan pemulihan korban (wanita). Dalam konteks pemulihan korban atau luka, hakim harus mendukung prinsip dan standar hak asasi manusia, bebas dari stereotip gender dan mempertimbangkan situasi dan kepentingan korban kerugian yang tidak proporsional akibat ketidaksetaraan gender. PERMA N0.3/2017 memberikan angin segar bagi korban kekerasan seksual (seorang wanita) dalam mencari keadilan di depan hukum dan dapat meningkatkan kepekaan kesetaraan hakim dan lebih jauh menghirup udara segar dalam menciptakan undang-undang baru yang progresif dan ramah wanita. Meskipun peraturan ini sudah ada, kita harus ingat bahwa PERMA N0.3/2017 hanya di pengadilan. Proses hukum yang dilalui wanita di luar pengadilan masih menjadi perhatian utama seorang wanita untuk merasa aman dan mencari keadilan. Editor : Didik Harianto
#Huku #Kekerasan #UMM