Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Caleg dari Partai Baru di Malang Andalkan Dana Pribadi

Yudistira Satya Wira Wicaksana • Senin, 6 November 2023 | 19:00 WIB
Poster caleg di jalanan Kota Malang
Poster caleg di jalanan Kota Malang

*Parpol Lama Beri Subsidi Kampanye untuk Calon Anyar

MALANG KOTA – Setelah penetapan daftar calon tetap (DCT), fokus partai politik (parpol) saat ini diarahkan untuk persiapan kampanye. Sebelum memasuki tahap itu, ada satu hal yang harus dipenuhi mereka. Yakni penyerahan laporan awal dana kampanye (LADK). Laporan itu harus dikirim kepada KPU Daerah (KPUD) paling lambat H-1 periode kampanye, atau pada 27 November 2023.

Jika tidak ada laporan dana awal kampanye dari parpol, seluruh calegnya bakal dinyatakan gugur. Itu sesuai aturan yang tercantum dalam Pasal 338 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selengkapnya baca grafis). Komisioner KPU Kota Malang Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Deny Rachmat Bachtiar menyampaikan, dana kampanye itu akan ditampung pada satu akun khusus.

Yakni rekening khusus dana kampanye (RKDK). ”Dana kampanye tidak boleh dicampur dengan dana parpol. Maka mereka harus membuat rekening baru di bank,” terang Deny. Dia menjelaskan, ada tiga laporan dana kampanye. Pertama yakni LADK. Kemudian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan terakhir Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

”Yang terdekat ini LADK, harus dilaporkan H-1 masa kampanye. Jika tidak melapor atau terlambat lapor, calegnya akan dinyatakan gugur,” tuturnya. Deny menambahkan, LPSDK dan LPPDK akan dilaporkan ketika masa pemilu selesai. Jika tidak ada laporan, caleg yang sudah terpilih bisa dibatalkan.

Di tempat lain, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Gelora Indonesia Jafar Tri Kuswahyono mengaku bila pihaknya belum mendapat bantuan dana dari pihak luar. Itu karena partainya masih tergolong baru. Praktis, mereka masih mengandalkan dana atau modal dari para caleg. ”RKDK sudah kami buat, mengikuti aturan yang ada,” tuturnya.

Jafar menyampaikan, dengan dana berasal dari kantong pribadi, tentu nominalnya tidak akan besar. Dengan kondisi itu, perlu ada strategi lain untuk memikat pemilih. ”Modal utama kami sebagai partai baru saat ini lebih sering turun ke masyarakat. Sebab, modal berupa materi mungkin kalah,” tuturnya.

Hal serupa juga disampaikan Ketua DPD Partai Garuda Kota Malang M. Suseno. Pihaknya menyerahkan mekanisme pengumpulan dana kampanye itu ke masing-masing caleg. Dengan sistem proporsional terbuka, dia menyebut tidak ada sumbangan yang diberikan dari parpol kepada caleg.

”Sistem saat ini kan banyak-banyakan suara caleg. Kami serahkan kepada mereka untuk mengumpulkan dana kampanye sebagai modal berkompetisi,” terangnya. Sejauh ini, modal kampanye masih banyak berasal dari kantong pribadi caleg. Kondisi yang sama juga terjadi pada Pileg DPRD Kota Malang tahun 2019.

Di tempat lain, Sekretaris DPC PDIP Kota Malang Eko Herdiyanto menyebut bila sejauh ini dana kampanye masih berasal dari kantong pribadi para caleg. ”Caleg tetap harus menyiapkan dana sendiri, tapi kami dari DPC menyiapkan subsidi untuk biaya kampanye,” kata dia. Eko mengatakan, subsidi itu bakal disalurkan dalam bentuk pengadaan alat peraga kampanye. Itu menjadi salah satu pengeluaran terbesar bagi caleg. ”Terutama kepada wajah baru, DPC akan menyiapkan subsidi untuk sedikit membantu mereka,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPUD Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan bila semua parpol sudah menyampaikan surat pengantar untuk pembukaan rekening.

Dika menjelaskan, rekapitulasi akan dilaksanakan ketika batas akhir pembuatan RKDK. Yakni pada 27 November 2023. RKDK tersebut dapat dibuat sejak parpol ditetapkan menjadi peserta pemilu hingga batas akhir menjelang masa kampanye. Dika menambahkan, parpol yang ditetapkan pada 14 Desember 2022 bisa membuka rekening pada 14 Desember 2022 sampai 27 November 2023.

Sedangkan, parpol yang ditetapkan pada 30 Desember 2022 bisa membuka RKDK pada 30 Desember 2022 sampai 27 November 2023. ”Parpol dapat menunjuk staf khusus yang mempunyai latar belakang akuntansi maupun kantor jasa akuntan untuk menyusun laporan dana kampanye,” kata dia.

KPUD juga menunjuk akuntan publik untuk audit laporan dana kampanye. ”Kami nanti secara berkala memantau proses pengunggahan dan pengiriman LADK dari peserta pemilu melalui Sikadeka (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye),” imbuhnya. Terdapat beberapa ketentuan jika dalam laporan ditemukan parpol yang memperoleh dana kampanye melebihi batas maksimum.

”Mereka dilarang menggunakan kelebihan dana tersebut, wajib melaporkan kepada KPUD, dan menyerahkan sumbangan tersebut ke kas negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir,” tambahnya. Kebijakan-kebijakan tersebut diterapkan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 18 tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.

Hal serupa juga disampaikan Marlina, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM) KPU Kota Batu. ”Apabila ada sumbangan yang tidak jelas sumbernya, maka tidak boleh diterima,” tegasnya.

Dia menyebut bila kebijakan itu hanya mengatur dana kampanye yang berasal dari sumbangan. ”Kalau dari calegnya sendiri tidak dibatasi jumlahnya. Pokoknya pembatasan hanya dana yang bersumber dari sumbangan,” tambah Marlina. (adk/yun/ifa/by)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#caleg #partai #malang