Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Abah Anton Klaim Bisa Maju Pilwali Kota Malang, KPU : Tunggu Pusat

Aditya Novrian • Kamis, 25 Juli 2024 | 19:17 WIB

Infografik Alasan Abah Anton Bisa Maju Pilkada.
Infografik Alasan Abah Anton Bisa Maju Pilkada.

MALANG KOTA - Mochamad Anton atau lebih dikenal Abah Anton saat ini menjadi sorotan publik.

Statusnya sebagai mantan narapidana kasus korupsi membuat sebagian masyarakat mempertanyakan peluangnya maju di Pilkada Kota Malang.

Mantan Wali Kota Malang periode 2013-2018 itu pun masih optimistis dapat mengikuti perburuan kursi N1.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, pada sosialisasi KPU Kota Malang beberapa waktu lalu.

Salah satu partai politik (parpol) mempertanyakan status Abah Anton bisa maju atau tidak.

Namun, KPU belum bisa memberikan jawaban.

Terkait sorotan tersebut, Abah Anton mengaku tak ambil pusing.

Dia secara tegas tidak akan memaksakan kehendak jika memang belum bisa memenuhi syarat.

”Saya akui sebagai mantan napi membutuhkan satu aturan tegas (apakah bisa maju pilkada atau tidak). Kami berprinsip memegang norma yang mana hukum menjadi acuan penting,” terangnya.

Ketika mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (UKK) PKB bulan lalu, dia mendapat penjelasan dari Plt Ketua KPU RI Mochammad Afiffudin.

Isi penjelasan itu yakni Abah Anton bisa maju pilkada karena mahkamah konstitusi (MK) sudah pernah mengabulkan permohonan eks napi koruptor untuk maju pemilu.

Misalnya saja putusan MK Nomor 03-03/PHPU.DPD[1]XXII/2024 tentang penyelesaian sengketa pemilu caleg DPD Sumatera Barat Irman Gusman.

Irman yang menerima hukuman 3 tahun penjara kini bisa lolos ke Senayan menjadi anggota DPD.

Pada putusan tersebut, MK memberi pemahaman mengenai Pasal 7 ayat 2 huruf g UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Intinya, mantan terpidana korupsi dengan ancaman pidana 5 tahun ke bawah dapat mencalonkan dirinya sebagai calon kepala daerah.

”Jadi yang (hukumannya) di bawah lima tahun bisa mengikuti, saya ada di bawahnya. Artinya dalam putusan itu sudah memberikan satu pemahaman jelas,” tandas Anton.

Di tempat lain, Komisioner KPU Kota Malang Ali Akbar belum bisa memutuskan kans Abah Anton apakah bisa maju pilkada.

Padahal, Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pilkada sebenarnya sudah dijelaskan secara rinci.

Dalam Pasal 14 ayat 2 huruf g dijelaskan calon kepala daerah tidak pernah dihukum penjara lima tahun atau lebih.

Namun, KPU Kota Malang masih berhati-hati dan memilih jawaban lanjutan dari KPU RI.

”Kami masih menunggu saat pendaftaran nanti, ketika calon menyerahkan dokumen. Baru bisa diputuskan memenuhi syarat atau tidak,” jelas Ali. (adk/adn)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#pilwali kota malang #KPU #klaim #abah anton