Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Izin Tertulis Ortu Tentukan Nasib Pembelajaran Tatap Muka

Shuvia Rahma • Minggu, 13 September 2020 | 01:55 WIB
Salah satu siswa SMAN 2 Kota Malang menjalani cek suhu di pintu gerbang sekolah. (Imam N / Radar Malang)
Salah satu siswa SMAN 2 Kota Malang menjalani cek suhu di pintu gerbang sekolah. (Imam N / Radar Malang)
MALANG KOTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Jatim membuat kebijakan baru dalam menerapkan sekolah tatap muka di SMA/SMK. Yaitu harus ada izin tertulis dari orang tua (ortu) siswa.

Praktis, jika tanpa surat izin ortu tersebut, sekolah tidak diperbolehkan mengajar siswa dengan tatap muka. Perlu diketahui, di Kota Malang ada tiga sekolah yang ditunjuk untuk menerapkan poembelajaran tatap muka, yaitu SMAN 2 Kota Malang, SMK Al Hayat dan SLB River Kids.

Kepala SMAN 2 Kota Malang Hariyanto menyampaikan, syarat siswa bisa mengikuti pembelajaran tatap muka tersebut harus ada surat izin dari orang tua. Dimana surat izin ini tidak bisa secara lisan, tapi harus tertulis. “Tanpa surat izin tertulis, siswa tidak bisa mengikuti pembelajaran tatap muka,” kata mantan Kepala SMAN 6 Kota Malang ini, Sabtu (12/9).

Menurutnya, surat izin tertulis sifatnya tidak memaksa. Sehingga, siswa yang tidak diizinkan orang tuanya akan tetap mendapatkan pembelajaran daring. “Kami tetap melayani dua sistem pembelajaran. Satu tatap muka dan satunya daring,” terangnya.

Lebih lanjut, pihaknya mengimbau agar ortu dan orang tua tetap peduli pada protap kesehatan. Sehingga, meski mengikuti pembelajaran daring, siswa dan orang sekitar tetap mentaati protap kesehatan. “Minimal siswa tetap pakai masker dan rajin cuci tangan dengan sabun,” tandas pria yang juga pernah menjadi Wakakurikulum SMAN 3 Malang ini.



Pewarta: Imam N Editor : Shuvia Rahma
#sman 2 malang #sekolah daring #RMO