Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

FIA UB Gelar Diskusi Bahas Sistem Penegakan Hukum di RUU KUHAP

Yudistira Satya Wira Wicaksana • Selasa, 18 Februari 2025 | 19:00 WIB
Photo
Photo

MALANG - Kalangan akademisi terus menyampaikan kritik dan masukan terhadap RUU KUHAP yang rencananya akan dibahas oleh DPR RI pada 2025.

Rancangan aturan tersebut dinilai masih memuat ketidaksesuaian. Ada potensi tumpang tindih kewenangan. Hal itu dapat menyebabkan benturan norma dalam sistem peradilan pidana serta kebijakan publik.

Isu itu menjadi pembahasan utama dalam Seminar dan Diskusi Ilmiah bertajuk "Menata Ulang Sistem Penegakan Hukum: Tantangan dan Harapan". Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya menjadi inisiator seminar, pada Selasa (18/02).

Acara itu menghadirkan beberapa narasumber, seperti Prof. Drs. Andy Fefta Wijaya sebagai pakar Kebijakan Publik, Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya selaku ahli Hukum Pidana, serta Ketua DPD Ferari Jawa Timur, Didik Prasetyo.

Prof. I Nyoman Nurjaya menegaskan bahwa pembuatan sebuah produk hukum harus melalui beragam pertimbangan, termasuk asas hukum, norma, teori, doktrin, serta putusan Mahkamah Konstitusi dan kesepakatan internasional. Ia juga menekankan pentingnya menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum dalam RUU KUHAP.

"Meskipun masih berupa rancangan, proses pembahasannya harus dilakukan secara terbuka dengan menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk kalangan akademisi dan praktisi kebijakan publik," jelas Nyoman.

Dari hasil kajian akademis, ditemukan bahwa draf RUU KUHAP masih mengandung beberapa pasal yang dianggap inkonsisten dan menunjukkan potensi tumpang tindih kewenangan.

Padahal, prinsip diferensiasi fungsi yang telah ada menjadi dasar pembagian peran lembaga penegak hukum untuk menjaga ketertiban dan kepastian hukum.

Nyoman menambahkan bahwa penyusunan RUU ini merupakan respons atas menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Namun, ia menegaskan bahwa proses penyusunannya harus tetap menjaga kejelasan pembagian kewenangan.

Nyoman juga mengusulkan agar DPR RI mempertimbangkan pengakuan terhadap penyidik swasta, sebagaimana sudah diterapkan di sejumlah negara maju.

"Penyidik swasta dapat mendorong persaingan sehat antarpenegak hukum dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. Negara-negara seperti Eropa dan Australia telah membuktikan efektivitas sistem ini," ungkapnya.

Sementara itu, Prof. Andy Fefta Wijaya menyoroti perlunya memahami kebutuhan masyarakat dalam penyusunan RUU KUHAP.

Ia menjelaskan bahwa undang-undang harus disusun berdasarkan kebutuhan publik akan keadilan dan perlindungan HAM, bukan hanya mengutamakan kepentingan kelompok tertentu.

"Perhatian kita seharusnya bukan hanya pada jaksa atau polisi, melainkan juga bagaimana tersangka, korban, dan pihak terkait lainnya bisa mendapatkan akses keadilan secara merata," paparnya.

Andy menekankan pentingnya membangun sistem penegakan hukum yang selaras dan saling terhubung. Menurutnya, aturan yang jelas dan disepakati bersama dapat mencegah potensi persaingan antar lembaga penegak hukum.

"Harus ada komitmen untuk menciptakan sistem yang terbuka, akuntabel, dan kolaboratif. Jangan sampai di masa depan, masing-masing lembaga berjalan sendiri-sendiri dan kembali pada pola lama," tandasnya.

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#RUU KUHAP #fia ub