JAKARTA, RADAR MALANG - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS, telah resmi diberlakukan mulai 28 Maret 2026 kemarin.
Dilansir dari dokumen resmi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), PP Tunas secara khusus dirancang untuk menciptakan ruang digital yang aman, menangani dampak negatif seperti konten tidak layak, kecanduan digital, dan eksploitasi data anak di bawah usia 18 tahun.
Upaya Kemendikdasmen dalam Mendukung PP Tunas
Dalam implementasinya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mendukung penuh penerapan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), melalui Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (KAIH) dan penerapan Screen Time, Screen Zone, dan Screen Break (3S).
“Kebijakan penundaan akses anak pada platform digital berisiko merupakan langkah yang penting untuk memastikan teknologi tetap menjadi alat pendukung pendidikan. Seluruh guru di pendidikan dasar dan menengah memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung dan menyukseskan kebijakan ini,” ungkap Mendikdasmen pada Sabtu (28/3) kemarin dilansir dari laman resmi Kemendikdasmen.
Ia menegaskan bahwa Kemendikdasmen akan terus memastikan program literasi digital di seluruh institusi pendidikan berjalan secara parallel, dan proses edukasi berbasis digital di sekolah tetap juga akan dilaksanakan dengan pendampingan guru.
Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat hadir untuk membentuk karakter positif yang mencakup bangun pagi, ibadah, olahraga, pola makan sehat, gemar belajar, aktif bersosialisasi, dan tidur cukup.
Sedangkan konsep 3S (Screen Time, Screen Zone, Screen Break) diterapkan untuk mengatur durasi, lokasi, serta jeda penggunaan gawai. Kebijakan ini bertujuan menekan potensi kecanduan tanpa menghilangkan manfaat teknologi bagi dunia pendidikan.
Editor : Aditya Novrian