Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Peringati May Day, Buruh dan Mahasiswa Tetap Memprotes UU Cipta Kerja dan Sistem Outsourcing

Andika Satria Perdana • Sabtu, 2 Mei 2026 | 17:40 WIB
TUNTUTAN MASIH SAMA: Massa dari kalangan mahasiswa dan buruh menggelar aksi di Alun-Alun Tugu Malang, kemarin siang (1/5). Mereka memprotes UU Cipta Kerja dan sistem outsourcing. (DARMONO/RADAR MALANG)

 
TUNTUTAN MASIH SAMA: Massa dari kalangan mahasiswa dan buruh menggelar aksi di Alun-Alun Tugu Malang, kemarin siang (1/5). Mereka memprotes UU Cipta Kerja dan sistem outsourcing. (DARMONO/RADAR MALANG)  

MALANG KOTA, RADAR MALANG - Protes terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja terus menggema. Seperti disampaikan ratusan massa dari kalangan buruh dan mahasiswa, kemarin (1/5). Berkumpul di Alun-Alun Tugu Malang, mereka tidak hanya datang untuk memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) saja.  

Mereka juga menuntut pencabutan UU Cipta Kerja dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang percepatan penciptaan lapangan kerja. Singga saat ini, aturan itu dinilai tidak sah dan cacat hukum meski sudah dilakukan perbaikan. Banyak buruh dirugikan karena perubahan aturan mengenai upah minimum, kontrak kerja (PKWT), pesangon, hingga waktu lembur.

 

TAMPUNG ASPIRASI: Wali Kota Malang Wahyu Hidayat (tiga dari kiri) menyerahkan potongan tumpeng kepada Ketua SPSI Kota Malang Suhirno (tiga dari kanan) pada peringatan May Day di Hotel Savana, kemarin. (ANDIKA SATRIA PERDANA/RADAR MALANG)
TAMPUNG ASPIRASI: Wali Kota Malang Wahyu Hidayat (tiga dari kiri) menyerahkan potongan tumpeng kepada Ketua SPSI Kota Malang Suhirno (tiga dari kanan) pada peringatan May Day di Hotel Savana, kemarin. (ANDIKA SATRIA PERDANA/RADAR MALANG)

”Sampai hari ini kurang enam bulan dari tenggat waktu yang ditetapkan, pencabutan undang-undang itu belum masuk Prolegnas 2026,” ujar Misdi, Koordinator Massa dari Serikat Pekerja Buruh Indonesia (SPBI) Malang Raya. Dari kondisi itu, dia menilai negara sengaja mengulur waktu dan memperpanjang penindasan terhadap kaum buruh.

Karena itu, dia bersama buruh dan mahasiswa terus menggemakan penolakan. Keresahan utamanya terkait kepastian hukum hubungan kerja hingga besaran upah. Contohnya yakni durasi kontrak kerja.

Baca Juga: Update Demo May Day di Kota Malang: Buruh dan Mahasiswa Tuntut Cabut UU Cipta Kerja

Saat ini, dia menyebut banyak penyedia kerja yang mengontrak pegawai dengan durasi yang tidak jelas. Dulu, penyedia kerja bisa mengontrak karyawan selama dua tahun. Lalu bisa diperpanjang satu kali dengan durasi tidak lebih dari satu tahun.

Namun saat ini kontrak bisa berlangsung sampai 5 hingga 10 tahun. ”Apalagi ditambah dukungan dari Peraturan Menteri yang baru,” lanjut Misdi.

Pihaknya juga menyoroti aturan outsourcing yang sempat diperketat jadi enam jenis pekerjaan. Namun saat ini semua jenis pekerjaan bisa dialihkan ke outsourcing. Itu menjadi sumber kekhawatiran pekerja kontrak yang sewaktu-waktu bisa didepak.

Baca Juga: Peringati May Day, Pemkot Serahkan Bantuan Pembayaran Premi BPJS Ketenagakerjaan untuk UMKM

Aksi demo kemarin juga diisi dengan berbagai pertunjukan. Mulai orasi dari buruh dan mahasiswa tentang upah pekerja yang belum maksimal. Ada juga pertunjukan teatrikal dan musik untuk merayakan hari buruh nasional.

Pemkot Gelar Peringatan May Day di Hotel

Peringatan Hari Buruh juga digelar Pemkot Malang bersama asosiasi buruh dan pengusaha di Hotel Savana, kemarin. Di sana, pemkot menunjukkan laporan bahwa harga produksi Industri melonjak hingga 40 persen. Jika itu berlanjut, dikhawatirkan terjadi PHK massal.

Beruntung, hingga saat ini Wali Kota Malang Wahyu Hidayat memastikan belum ada PHK yang dilakukan perusahaan akibat kenaikan harga produksi. ”Meski kondisinya masih sulit, perusahaan tidak sampai berniat melakukan PHK. Karena ini hanya bersifat sementara, kami berharap juga keadaannya segera normal,” terang Wahyu.

Jika memang terjadi PHK, pemkot memastikan perusahaan harus melewati beberapa tahapan. Pemerintah bakal melakukan mediasi terlebih dahulu untuk penyelesaian masalah tersebut. ”Mereka tidak bisa sembarangan melakukan PHK, harus disertai dengan alasan yang kuat. Kami membantu memfasilitasi dan mediasi,” ucapnya.

Selain keluhan kenaikan harga produksi, Wahyu menyebut ada beberapa poin yang menjadi curhatan buruh dalam peringatan May Day. Di antaranya hubungan industrial, Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan, dan menuntut adanya forum kerja sama tripartit.

”Keluhan lainnya juga tentang tenaga outsourcing. Buruh tentu ingin aturan outsourcing dihapuskan,” tutur Wahyu. Dia mengatakan, seluruh tuntutan ini bakal disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebelumnya, pemerintah pusat telah menginstruksikan daerah untuk melaporkan seluruh tuntutan pekerja.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pekerja Sejahtera Malang (APSM) Tasman menyampaikan, sejauh ini belum ada laporan PHK akibat kenaikan harga produksi. Namun menurut dia, kenaikan itu bisa menjadi alasan perusahaan dalam menetapkan upah. ”Sementara ini kami belum mendapatkan laporan PHK dan pemotongan gaji pekerja,” kata dia.

Tasman menyampaikan, tuntutan buruh masih sama seperti tahun sebelumnya. Mereka menuntut sistem outsourcing dihapus. ”Karena diperbolehkan outsourcing, kasusnya semakin marak. Kami minta pemerintah mempertegas larangan praktik itu,” tambah dia.

Dia menambahkan, pekerja juga resah dengan aturan pengupahan. Menurutnya, aturan tersebut sering berubah. Sehingga tidak memberikan kepastian kepada buruh. (aff/adk/by)

Editor : A. Nugroho
#outsourcing #mahasiswa #may day #uu