Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pendaftar di Malang Bisa Mendaftar SPMB SMA/SMK Mulai Hari Ini

Indah Mei Yunita • Kamis, 11 Juni 2026 | 14:13 WIB

 

Ilustrasi SPMB (Google)
Ilustrasi SPMB (Google)

 

KEPANJEN - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK dimulai hari ini (11/6). Tahap pertama yakni jalur domisili berlangsung pada 11-12 Juni 2026. Jalur tersebut diperuntukkan bagi calon siswa yang berdomisili di wilayah dalam rayon dan calon siswa SMK yang berdomisili di wilayah dalam rayon atau luar rayon.

“Tahapan SPMB sudah berjalan sekarang berproses tahap pengambilan PIN (Personal Identification Number). Hari ini (9/6) pukul 23.00 terakhir,” ujar Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Kabupaten Malang Dwi Anggraeni.

Per Senin (8/6) pukul 13.00, dari kuota 15.484 siswa SMA dan SMK, terdapat 15.089 calon siswa yang mendapatkan PIN dan sudah ditangani.

“Sedangkan 395 siswa masih belum dan terus berproses,” imbuhnya.

Dia menyebut, informasi terkait SPMB sudah tercantum di situs web SPMB Jatim. Di antaranya, kuota jalur domisili SMA yakni 35 persen dari daya tampung satuan pendidikan. Persentase tersebut terbagi atas jalur domisili reguler untuk lulusan SMP/MTs/sederajat sebelum tahun 2026 sebanyak 1 persen, lulusan SMP/MTs/sederajat tahun 2026 sebanyak 19 persen, dan jalur domisili sebaran lulusan tahun 2026 sebanyak 15 persen. Sementara itu, kuota jalur domisili SMK adalah 10 persen dari daya tampung satuan pendidikan.

Kemudian, calon siswa SMA dapat memilih paling banyak tiga sekolah dengan ketentuan di wilayah dalam rayon. Sedangkan calon siswa SMK dapat memilih maksimal tiga konsentrasi keahlian dalam satu SMK atau SMK yang berbeda di wilayah dalam rayon maupun luar rayon.

Jika calon siswa yang mendaftar melalui jalur domisili reguler sudah melampaui kuota yang ditetapkan, maka penentuan penerimaan dilakukan dengan urutan prioritas. Yakni nilai kemampuan akademik, jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah, dan usia. Nilai kemampuan akademik tersebut merupakan gabungan rata-rata nilai rapor dengan bobot 60 persen dan rata-rata nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA)  dengan bobot 40 persen.

Sementara itu, jika pendaftar SMK melampaui kuota penentuan penerimaan dilakukan dengan prioritas jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah, usia yang lebih tua, dan waktu pendaftaran.(yun/dan)

Editor : Mahmudan
#SPMB Malang 2026 #Pendaftaran Sekolah #Pendidikan Malang