KARANGPLOSO, RADAR MALANG – Bupati Malang M. Sanusi meminta pemerintah pusat melalui DPR RI memperjuangkan pengangkatan guru swasta menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurutnya, kesejahteraan guru swasta masih menjadi persoalan karena sebagian besar menerima honor yang relatif rendah.
Permintaan tersebut disampaikan Sanusi saat menghadiri selamatan Desa Donowarih, Kecamatan Karangploso. Dalam kegiatan itu turut hadir anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Timur V, Ali Ahmad.
Bupati Titip Aspirasi Pengangkatan Guru Swasta
Sanusi menilai perhatian pemerintah terhadap peserta didik di sekolah negeri sudah cukup besar. Sebaliknya, sekolah swasta masih banyak bergantung pada kemampuan yayasan dalam memenuhi kebutuhan tenaga pendidiknya.
Karena itu, ia berharap DPR RI dapat mendorong kebijakan yang memberikan kesempatan lebih luas bagi guru swasta untuk diangkat menjadi ASN.
"Anak negeri sudah diopeni negara, tapi anak swasta diserahkan ke yayasan. Saya titip kepada Gus Ali Ahmad agar guru-guru swasta ini diperjuangkan nasibnya, kalau bisa diangkat menjadi PPPK atau PNS," ujar Sanusi.
Menurutnya, kesejahteraan guru swasta perlu mendapat perhatian karena mereka memiliki peran yang sama dalam mencerdaskan generasi bangsa.
Honor Guru Swasta Masih Relatif Rendah
Sanusi mengungkapkan, masih banyak guru di lembaga pendidikan swasta, mulai jenjang TK, PAUD, SD/MI hingga SMP/MTs di Kabupaten Malang, yang menerima honor sekitar Rp200 ribu hingga Rp500 ribu per bulan.
Baca Juga: Bupati Malang Sanusi Janji Perbaiki Infrastruktur Puskesmas
Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi salah satu alasan perlunya dukungan pemerintah agar kesejahteraan guru swasta dapat meningkat.
Pemkab Malang Alokasikan Insentif Rp18,93 Miliar
Sebagai bentuk perhatian terhadap tenaga pendidik non-ASN, Pemerintah Kabupaten Malang mengalokasikan anggaran sebesar Rp18,93 miliar pada tahun ini untuk pemberian insentif guru swasta.
Setiap penerima memperoleh insentif sebesar Rp250 ribu per bulan.
Adapun syarat penerima meliputi tenaga pendidik dan kependidikan (PTK) non-ASN yang telah tercatat dalam data pendidikan minimal satu tahun saat pendataan 2024 serta belum menerima tunjangan sertifikasi.
Melalui program tersebut, Pemkab Malang berharap kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan di sekolah swasta dapat meningkat sembari menunggu adanya kebijakan yang lebih luas dari pemerintah pusat terkait status kepegawaian mereka.
Editor : Aditya Novrian