Perburuan itu dilakukan pada Selasa malam (17/10) ke sejumlah hotel.
Hasilnya, tiga perempuan diamankan dari dua hotel karena terbukti menjajakan diri melalui aplikasi MiChat.
Razia malam itu sejatinya tidak hanya fokus pada praktik prostitusi online.
Satpol PP juga sekaligus mengawal operasi pajak daerah yang dilaksanakan bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang.
Kebetulan operasi pajak itu menyasar hotel dan penginapan.
Ibarat sambil menyelam minum air, Satpol PP juga memanfaatkan operasi itu untuk menjaring pelaku prostitusi.
”Kami mengamankan tiga perempuan dari dua hotel di Jalan Jaksa Agung Suprapto dan Jalan Letjen Sutoyo,” kata Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat.
Razia dimulai pada pukul 22.00 hingga sekitar pukul 23.00.
Pada saat itu tim juga sudah memantau penawaran jasa prostitusi melalui aplikasi MiChat.
Saat menemukan penawaran, tim berpura-pura melakukan booking.
Sebenarnya ada empat pelaku prostitusi online yang menjadi sasaran malam itu.
Namun ketika berada di hotel Jalan Letjen Sutoyo, ada satu target yang melarikan diri.
Akhirnya, korps penegak Perda Kota Malang itu hanya menjaring tiga pelanggar Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul.
Para pelaku prostitusi itu antara lain L, 34 dari Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Y, 34, dari Kabupaten Jember, dan S, 25, asal Jakarta.
Tiga orang tersebut menjajakan diri dengan bahasa layanan pijat plus-plus.
”Yang paling muda menawarkan harga paling mahal. Yakni Rp 700 ribu. Yang paling murah Rp 300 ribu,” ujarnya.
Kepada petugas Satpol PP, S mengaku sudah berada di Malang sejak dua bulan terakhir.
Kebetulan dia juga memiliki keluarga yang tinggal di kota ini.
Selain menjajakan diri di hotel, dia menyisihkan waktu untuk berkumpul dengan keluarganya.
Dengan tarif layanan Rp 700 ribu, S mengaku tidak mengambil banyak pelanggan.
”Saya mendapat pelanggan rata-rata 3 sampai 4 kali dalam sehari. Lebih dari itu saya capek,” katanya.
Saat ditangkap, S sebenarnya sedang berada di luar kamar hotel.
Bahkan dia sempat berusaha kabur ketika hendak diamankan.
Dia sempat mengaku dibantu muncikari dalam mencari pelanggan.
Tapi saat ditanya ulang, S berganti jawaban dengan mengatakan menjajakan diri sendiri.
Akibat perbuatannya, pada pelaku prostitusi online itu akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan.
Satpol PP memperkirakan sidang dilaksanakan dua pekan mendatang. (biy/fat)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana