SURABAYA - Rumah milik notaris Victor Sidharta yang dibelikan ibunya, Gardinah Tanudjaja di Jalan Donokerto XI diklaim orang lain.
Yakni pasangan suami istri (pasutri) Sugeng Handoyo dan Siti Mualiyah.
Kedua mengaku sebagai pemilik setelah sertifikat hak milik (SHM) Victor dipinjam salah satu partai politik (parpol).
Kini Sugeng dan Siti disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Jaksa penuntut umum mendakwanya telah menempati rumah milik Victor tersebut tanpa izin.
“Sekira tahun 2004 objek sebidang tanah dan bangunan di Jalan Donokerto XI/70, Kelurahan Kapasan, Kecamatan Simokerto pernah dipinjam PDI Perjuangan untuk kantor ranting tingkat kecamatan,” ungkap jaksa Deddy saat membacakan surat dakwaan.
Victor baru mengetahui bahwa rumah itu telah ditempati Sugeng dan Siti pada 2019 lalu.
Dia mengonfirmasi ke partai politik yang pernah meminjam rumah tersebut. “Tetapi, PDI Perjuangan tidak mengenal yang bersangkutan,” tambah jaksa Deddy.
Sugeng dan Siti menolak hengkang dari rumah tersebut.
Sugeng mengeklaim bahwa dia yang kini berusia 55 tahun sudah menempati rumah tersebut sejak kecil.
Sugeng tinggal di rumah tersebut setelah diangkat sebagai anak oleh pasangan suami istri Gadri Oetomo dan Romlah.
“Sejak kecil sampai sekarang usia 55 tahun saya tinggalnya ya di rumah tersebut,” kata
Sugeng saat memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Meski tidak punya sertifikat, Sugeng mengantongi surat tanda terima setoran (STTS) pajak bumi dan bangunan (PBB).
Hingga kini dia tetap rutin membayarkan iuran sebesar Rp 259 ribu per tahun atas lahan yang ditempatinya tersebut. (leh/gas/adn)
Editor : A. Nugroho