RADAR MALANG - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap vonis yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah.
Mahfud menilai bahwa vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis sangat ringan dan tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
Menurut Mahfud, Harvey Moeis yang didakwa merugikan negara sebesar Rp 300 triliun hanya dihukum dengan denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 210 miliar.
Mahfud menyatakan bahwa hukuman tersebut tidak sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan korupsi Harvey Moeis.
Ia mencontohkan kasus korupsi lainnya, seperti Benny Tjokro yang dihukum seumur hidup dan asetnya disita oleh Kejaksaan Agung.
Mahfud menekankan bahwa vonis Harvey Moeis yang hanya 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar sangat tidak adil.
Ia juga mengkritik keputusan hakim yang dianggap terlalu ringan dalam menjatuhkan hukuman kepada Harvey Moeis.
Hukuman yang diberikan jaksa agung menurut Mahfud terlalu ringan dikarenakan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 300 Triliun.
"Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU yang merugikan keuangan negara Rp 300 Triliun. Dakwaannya konkret "merugikan keuangan negara", bukan potensi "merugikan keuangan negara"" Ungkap Mahfud dalam unggahannya.
"Selain hukuman penjaranya ringan, yang menyesakkan adalah dari dakwaan merugikan keuangan negara Rp 300 Triliun tapi jatuh vonisnya hanya 211 Miliar, atau, sekitar 0,007% saja dari dakwaan kerugian keuangan negara" lanjutnya. (Dwi Jaya Saputra)
Editor : Aditya Novrian