Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Nadiem Tegaskan Tak Terima Rp 809 Miliar, Sebut Transaksi Google dan Gojek Berkaitan dengan Korporasi

Aditya Novrian • Kamis, 26 Februari 2026 | 13:00 WIB

Nadiem bantah terima Rp 809 miliar, sebut transaksi Google dan Gojek murni korporasi. (Pinterest)
Nadiem bantah terima Rp 809 miliar, sebut transaksi Google dan Gojek murni korporasi. (Pinterest)

RADAR MALANG – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menegaskan bahwa dirinya tidak menerima keuntungan hingga Rp 809 miliar dari pengadaan laptop Chromebook. Klarifikasi tersebut disampaikan saat mengikuti persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"Para saksi menegaskan tidak ada aliran dana Rp 809 miliar kepada saya dan tidak ada keuntungan pribadi yang saya terima," kata Nadiem menyikapi kesaksian sejumlah saksi yang dihadirkan di persidangan, Rabu (25/2).

Nadiem membantah adanya kemahalan dalam pengadaan laptop Chromebook.

"Dengan demikian, tuduhan konflik kepentingan, kemahalan harga, maupun kerugian negara tidak terbukti dan dibantah oleh fakta persidangan," jelasnya.

Merujuk pada keterangan saksi di persidangan, lanjut Nadiem, harga yang telah ditetapkan kepada distributor tersebut berada di kisaran Rp 4 juta per unit. Dengan mempertimbangkan rantai distribusi yang harus dilalui hingga ke penyedia, ia menilai bahwa harga akhir sekitar Rp 5,5 juta yang dibayarkan pengguna masih tergolong wajar.

"Seluruh saksi dari GoTo, Gojek, vendor, hingga prinsipal produksi telah menjelaskan bahwa harga produksi berada di kisaran Rp 3,4 - 3,7 juta dan dijual ke distributor sekitar Rp4-4,1 juta. Dengan rantai distribusi hingga e-katalog, harga pembelian Rp5,5 juta terbukti wajar dan tidak menunjukkan adanya kemahalan maupun kerugian negara," ungkap Nadiem.

Nadiem turut menegaskan bahwa transaksi antara Google dan Gojek merupakan sebuah transaksi yang murni antarperusahaan. Ia menyatakan bahwa tidak memiliki kaitan dengan proses pengadaan di kementerian maupun dengan perolehan keuntungan pribadi.

Pasalnya, dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) disebutkan bahwa Nadiem diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp 809 miliar dari proyek pengadaan laptop Chromebook. Tudingan tersebut merujuk pada keterangan Kevin Aluwi dan Andre Sulistyo yang merupakan mantan CEO Gojek.

"Pada Oktober 2021, PT Gojek Indonesia menerbitkan sekitar 32 juta saham baru dengan nilai nominal Rp 809 miliar yang menyebabkan dilusi pemegang saham lama. Dana tersebut masuk ke perusahaan dan pada hari yang sama digunakan untuk membayar kembali utang, seluruhnya tercatat dalam bank statement serta terdokumentasi melalui akta notaris dan persetujuan Kemenkumham," jelas Andre, dilansir dari JawaPos.com.

Dalam perkara tersebut, Nadiem Anwar Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Perbuatan tersebut dilakukan Nadiem bersama sejumlah pihak, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan.

Selain itu, jaksa turut mendakwa Nadiem telah memperkaya diri sebesar Rp 809,59 miliar yang diduga bersumber dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Atas perbuatannya, Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Penulis Anna Tasya Enzelina

Editor : Aditya Novrian
#gojek #Korporasi #Nadiem