Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Rancangan Perppu Tindak Pidana Ekonomi Tuai Kritik, Yusril Tegaskan Pemerintah Tak Berencana Menerbitkan

Afida Rahma Tsabita • Selasa, 17 Maret 2026 | 12:15 WIB
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. (@yusrilihzamhd)
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. (@yusrilihzamhd)

RADAR MALANG – Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemberantasan Tindak Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara yang dirancang oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menuai sorotan publik.  

Rancangan Perppu tersebut mencantumkan 18 undang-undang yang berkaitan dengan sektor ekonomi.  Artinya, pelanggaran terhadap undang-undang tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana ekonomi apabila terbukti merugikan negara. 

Selain itu, rancangan Perppu juga mengatur pembentukan Satuan Tugas Penanganan Tindak Pidana Ekonomi (Satgas) yang akan dibentuk oleh Jaksa Agung. Dalam Bab III Pasal 3 rancangan Perppu, Satgas bertugas melakukan penyelidikan intelijen, penyidikan, penuntutan, dan pemulihan aset.

Baca Juga: Menteri Pertanian Amran Sulaiman Jamin Stok Pangan Aman hingga 324 Hari di Tengah Konflik Timur Tengah yang Memanas

Ketua Badan Pengurus Indonesia RISK Centre Sipil Julius Ibrani menilai rancangan Perppu tersebut memiliki sejumlah kelemahan yang berpotensi menimbulkan persoalan dalam penerapannya.

"Kami memandang terdapat sejumlah kelemahan dalam Perppu tersebut, seperti menggabungkan tindak pidana ekonomi dan penyelamatan perekonomian negara sebagai dua hal yang tidak berhubungan," ujarnya, dikutip dari JawaPos.com.

Ia juga menyoroti tidak adanya pengaturan gradasi atau tingkatan tindak pidana ekonomi dalam rancangan Perppu tersebut. 

"Tidak ada gradasi tindak pidana ekonomi yang penanganannya dilakukan secara khusus oleh Satgas, sehingga mengesankan seluruh tindak pidana yang diatur dalam UU yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana ekonomi, penanganannya dilakukan oleh Satgas," ujarnya. 

Baca Juga: Anggota DPR Abdullah Dorong Pengesahan RUU Hukum Perdata Internasional di Tengah Dampak Konflik Timur Tengah pada Harga Minyak

Dilansir dari Tempo, pasal 5 yang mengatur tentang pengecualian kerahasiaan bank untuk kepentingan penyelidikan juga dinilai bermasalah. Aturan tersebut dinilai berpotensi mengancam privasi keuangan serta membuka kemungkinan penyalahgunaan data keuangan oleh jaksa.

Menanggapi sorotan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa pemerintah tidak berencana menerbitkan Perppu tersebut.

“Hasil koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara menunjukkan bahwa memang tidak ada rencana untuk menerbitkan Perppu terkait masalah ekonomi seperti yang banyak diberitakan,” tegasnya.

Yusril juga menegaskan pemerintah belum pernah membahas rencana penerbitan Perppu tersebut.

 

Editor : Aditya Novrian
#perppu #yusril ihza mahendra #tindak pidana ekonomi