Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

WFA bagi ASN hingga Pembatasan Perjalanan Dinas, Pemerintah Susun Strategi Penghematan Energi di Sektor Publik

Afida Rahma Tsabita • Rabu, 18 Maret 2026 | 14:15 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno. (kemenko_pmk)
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno. (kemenko_pmk)

RADAR MALANG – Pemerintah tengah merancang strategi penghematan energi di sektor publik yang meliputi pendidikan, kesehatan, dan layanan umum. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan efisiensi energi di berbagai sektor layanan publik. 

Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Teknis Kebijakan Penghematan BBM yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno. 

Rapat yang digelar secara daring itu dihadiri perwakilan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), serta Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Baca Juga: Prabowo Usulkan Pemangkasan Gaji Pejabat, Sejumlah Fraksi DPR Menyatakan Dukungan

Pratikno menegaskan bahwa kebijakan efisiensi energi harus disusun dengan responsif dan berdasarkan data, serta harus memperhatikan pengalaman dalam mengatur mobilitas selama pandemi COVID-19.

“Langkah efisiensi harus disusun secara terukur dan berbasis data konsumsi energi serta tingkat mobilitas di masing-masing sektor, sehingga tidak menimbulkan dampak negatif yang berlebihan bagi masyarakat,” ujarnya, dikutip dari Antara News.

Dalam rapat tersebut, pemerintah menyepakati lima strategi utama penghematan energi antarinstansi, yaitu penerapan sistem kerja yang lebih fleksibel bagi ASN, penguatan penggunaan platform digital, dan pengurangan mobilitas dalam perjalanan dinas. 

Baca Juga: Komisi III DPR RI Gelar Rapat Khusus Bahas Kasus Andrie Yunus, Polri Diminta Usut Tuntas

Selain itu, pemerintah juga mendorong efisiensi energi dalam operasional gedung perkantoran serta penyesuaian metode pembelajaran daring dan luring sesuai dengan karakteristik setiap mata pelajaran.

Rapat juga membahas beberapa isu penting yang perlu dibahas lebih lanjut, seperti penyesuaian distribusi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan kemungkinan skema pendanaan alternatif untuk mendukung akses internet bagi siswa jika pembelajaran daring dilaksanakan.

Kebijakan penghematan energi lintas sektor tersebut direncanakan mulai berlaku pada April 2026. Pemerintah memastikan kebijakan penghematan energi tersebut tidak akan menghambat kegiatan belajar mengajar maupun layanan publik lainnya.

Editor : Aditya Novrian
#penghematan energi #menko pmk #Presiden Prabowo