KEPANJEN, RADAR MALANG – Upaya efisiensi anggaran daerah mulai disorot DPRD Kabupaten Malang. Fraksi PDIP mengusulkan penggabungan sejumlah perangkat daerah (PD) yang dinilai memiliki kesamaan fungsi pelayanan.
Usulan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang beberapa waktu lalu sebagai bagian dari langkah penataan birokrasi yang lebih efektif dan efisien.
Anggota DPRD Kabupaten Malang Redam Guruh Krismantara menjelaskan, penggabungan difokuskan pada dinas-dinas dengan irisan tugas yang kuat agar tidak terjadi tumpang tindih program maupun pemborosan anggaran.
“Pertama, dinas perikanan serta dinas peternakan dan kesehatan hewan (DPKH) digabung ke dalam rumpun besar dinas pertanian dan hortikultura,” ujarnya.
Baca Juga: PPPK di Malang Aman dari PHK meski Efisiensi Anggaran
Saat ini, sektor pertanian berada di bawah dinas tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan (DTPHP). Dengan penggabungan tersebut, diharapkan tercipta integrasi sektor pangan dari hulu hingga hilir.
Menurutnya, langkah ini juga akan memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus menyederhanakan koordinasi antarinstansi.
Selain itu, Fraksi PDIP juga mengusulkan penggabungan dinas perlindungan perempuan dan anak (DP3A) ke dalam dinas sosial (dinsos).
“Secara substansi, layanan perlindungan sosial memiliki irisan yang sangat kuat. Sehingga penggabungan itu akan memperkuat intervensi sosial yang lebih terpadu, responsif, dan tepat sasaran,” jelasnya.
Usulan berikutnya menyasar unit pemadam kebakaran (damkar) yang direncanakan digabung ke dalam badan penanggulangan bencana daerah (BPBD).
Menurut Redam, karakter tugas damkar dan BPBD sama-sama berkaitan dengan penanganan kondisi darurat dan kebencanaan.
“Integrasi ini akan meningkatkan kecepatan respons, koordinasi, serta efisiensi operasional di lapangan,” katanya.
Baca Juga: Telah Resmi! Pemerintah Terapkan WFH Setiap Jumat, Simak Aturan Terbaru Efisiensi Energi 2026
Dia menegaskan, penggabungan perangkat daerah bukan sekadar penyederhanaan struktur birokrasi. Lebih dari itu, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung kebijakan nasional terkait efisiensi belanja daerah.
Hal itu juga selaras dengan regulasi pengelolaan keuangan daerah yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.
“Dengan struktur yang lebih ramping dan efektif, ruang fiskal daerah dapat dialihkan untuk program-program yang lebih produktif dan berdampak langsung kepada masyarakat,” pungkasnya.
Editor : Aditya Novrian