MALANG KOTA, RADAR MALANG - Proses hukum pernikahan sesama jenis antara Intan Anggraeni dengan Erfastino Reynaldi Malawat alias Yupy Rere alias Rey masih berlanjut. Senin siang ini (27/4), Polresta Malang kembali memanggil Intan.Tak hanya Intan, tapi juga keluarganya.
Eko NS, kuasa hukum Intan, mengungkapkan bahwa pemanggilan dilakukan atas perkara pemalsuan identitas. Untuk diketahui, Intan sudah melaporkan Rey terkait dua perkara yakni pemalsuan identitas dan pencemaran nama baik.
Itu pasca Intan mengetahui Rey yang sebelumnya menikahinya pada 3 April 2026 ternyata seorang laki-laki.
"Yang dipanggil hari ini Intan, ibu Intan, dan ayah Intan. Selanjutnya menurut informasi, modin yang membantu menikahkan Intan dengan Rey hingga beberapa pihak lainnya juga akan dipanggil," sebut Eko.
Pemanggilan pihak-pihak yang berhubungan dengan Intan kemungkinan akan dilakukan pekan ini. Jika sudah selesai, Polresta Malang baru memanggil terlapor.
Eko menyebut, dalam pemanggilan kali ini pihaknya menyerahkan bukti tambahan. Itu berupa undangan pernikahan pada 8 April di Grand Mercure Mirama Malang.
Ditambah dengan bukti bahwa Intan diminta menyiapkan biaya tumpengan senilai Rp 6,7 juta.
Sebenarnya, lanjut Eko, ada beberapa bukti lain yang diserahkan kepada penyidik. Namun belum bisa diungkapkan ke publik.
Tak hanya itu, Eko mengungkapkan bahwa sejak kasus Intan dan Rey viral, ada 3 perempuan lain yang menghubunginya. Ketiganya mengaku sebagai korban. Salah satunya A yang berasal dari Jogjakarta. "Namun, dia sudah membawa dokumen pelaporan ke Polres Batu. Sebelumnya yang bersangkutan pernah melapor ke kepolisian di Jogjakarta," beber dia.
Modusnya pun juga sama. Mulai dari janji-janji permintaan sejumlah uang dan pembelian vila hingga mobil. Satu lagi korbannya adalah seorang TKW. Sementara satu korban lain masih ketakutan untuk melapor.
Penulis: Nabila Amelia
Editor : A. Nugroho