Hal tersebut muncul usai adanya informasi terkait perjalanan dinas yang disertai dugaan surat tugas Bupati Malang yang bertanda tangan pindai (scan) serta dokumen dinas berkop pemkab yang diduga dipalsukan.
Hal itulah yang membuat dewan berencana memanggil Bupati Malang. “Dengan tetap menjunjung etika kelembagaan, kami secara resmi akan mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket. DPRD perlu memanggil kepala daerah untuk memberi penjelasan,” ujar Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, Rabu (29/4).
Ditemui di Kantor DPRD Kabupaten Malang, Zulham menegaskan tata kelola pemerintahan daerah tidak bisa berjalan berdasarkan tafsir sepihak. Sistem pemerintahan harus berada dalam satu garis komando yang sah, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Zulham menjelaskan, jika benar terdapat perjalanan dinas tanpa persetujuan kepala daerah, apalagi disertai penggunaan dokumen yang diragukan keasliannya, maka persoalan ini tidak lagi sekadar administratif, melainkan menyentuh integritas jabatan. “Disiplin pemerintahan bukan sekadar formalitas. Ketika prosedur diabaikan, di situlah awal persoalan serius muncul. Tidak seharusnya ada ruang bagi praktik pembangkangan administratif,” tegasnya.
Anggota Komisi IV tersebut mengingatkan bahwa penggunaan tanda tangan scan tanpa kewenangan, terlebih untuk pencairan anggaran publik, berpotensi masuk ranah pidana. Selain mengarah pada dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, hal itu juga membuka kemungkinan adanya implikasi terhadap penyalahgunaan keuangan negara.
Sebagai langkah konkret, Fraksi PDI Perjuangan akan mendorong DPRD membentuk pansus hak angket guna menelusuri keabsahan dokumen serta alur penggunaan anggaran perjalanan dinas yang dibiayai duit rakyat itu. "Ini jangan dipahami aneh-aneh, sekadar upaya untuk menjaga marwah lembaga dan memastikan pemerintahan berjalan dalam koridor hukum,” kata dia.
Zulham menambahkan, bila dalam proses investigasi ditemukan pelanggaran serius, baik terhadap hukum maupun sumpah jabatan, maka tidak menutup kemungkinan akan ditempuh mekanisme lebih lanjut. “Jabatan itu amanat publik, bukan ruang improvisasi. Nuwun sewu, ketika aturan dianggap lentur, maka tata negara dan ketaatan perundangan harus ditegakkan,” pungkasnya. (yun)
Editor : A. Nugroho