MALANG KOTA, RADAR MALANG - Sidang gugatan warga Perumahan Griyashanta, RW 12, Kelurahan Mojolangu terhadap Pemkot Malang menghasilkan amar putusan pada Selasa lalu (28/4). Pengadilan Negeri (PN) Malang mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan pemkot.
Sebagai informasi, sidang gugatan warga Perumahan Griyashanta sudah berlang sung sejak 18 November 2025. Dalam rangkaian sidangnya, warga menggugat tiga pihak. Yakni Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, Satpol PP Kota Malang, dan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DP UPRPKP) Kota Malang.
Baca Juga: Kuasa Hukum Pelaku Pemerasan di Pondok Pesantren Kota Batu Siapkan Eksepsi
Pada 7 April 2026, pemkot menyampaikan kepada majelis hakim bahwa gugatan yang dilayangkan warga bukan kewenangan PN Malang. Melainkan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). ”Dalil kami sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1968 juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Hukum Kompetensi Absolut,” jelas Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Malang Suparno.
Kemudian, pemkot juga mengajukan putusan sela. Dengan begitu, sidang di lanjutkan kembali pada 28 April lalu. ”Dalam putusan tanggal 28 April, PN Malang mengabulkan eksepsi tentang kompetensi absolut yang sebelumnya kami dalilkan,” sambung Suparno.
Selain mengabulkan eksepsi, PN Malang menyatakan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara per data yang diajukan warga Griyashanta. Gugatan tersebut teregister dengan Nomor 327/ Pdt.G/2025/PN Mlg. ”Para penggugat juga diminta mem bayar biaya perkara senilai Rp 318 ribu yang timbul dalam perkara,” ungkap Suparno.
Baca Juga: Tim Wahyu Kenzo Sebut Dakwaan Tidak Cermat, Jaksa Siapkan Tanggapan Eksepsi
Menanggapi hasil putusan dari PN Malang, kuasa hukum warga Griyashanta Andi Rach manto mengaku masih akan berdiskusi dengan warga. ”Intinya masih pada tahapan musyawarah antara kuasa hukum dengan warga terkait langkah yang akan diambil selanjutnya,” terang dia.
Ada dua opsi yang bisa dilakukan warga selanjutnya. Yakni banding atau mengajukan gugatan ke PTUN. ”Bisa juga dua-duanya (kami ambil). Dari perspektif kami, dua opsi itu sama-sama memiliki potensi besar. Mungkin dalam minggu-minggu ini kami koordinasikan,” pungkasnya. (mel/by)
Editor : A. Nugroho