Hal itu disampaikannya dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (1/5). Salah satu substansi Perpres tersebut adalah mengatur pendapatan antara pengemudi dan aplikator ojek online.
Baca Juga: Hadiri 'May Day' Bersama Para Buruh, Simak 8 Janji Presiden Prabowo untuk Buruh Indonesia
"Aturan ini mengatur pembagian pendapatan dari saat ini 80 persen untuk porsi pengemudi, menjadi setidaknya 92 persen porsi pengemudi," ujar Prabowo.
Ia menegaskan bahwa perusahaan yang mempekerjakan pengemudi adalah pihak yang wajib memenuhi hak-hak mereka.
“Harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan,” tandas Prabowo.
Pada kesempatan yang sama beberapa menit sebelumnya, Prabowo menilai potongan 20 persen yang diberlakukan perusahaan aplikator terlalu besar dan tidak adil bagi pengemudi sebagai pihak yang bekerja keras langsung di lapangan.
Baca Juga: Kejar Target, Prabowo Bakal Resmikan 1.000 Koperasi Desa Merah Putih Bulan Depan
"Pengemudi ojek online, mereka yang bekerja keras mempertaruhkan jiwanya setiap hari, aplikator perusahaan minta disetor 20 persen. Gimana ojol setuju 20 persen?" katanya.
Ia lantas menyatakan potongan yang kayak dikenakan kepada pengemudi seharusnya berada di bawah 10 persen. Ia turut menyoroti perbedaan antara kerja keras pengemudi dan keuntungan yang diperoleh perusahaan.
“Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen. Enak aja, lo yang keringet, dia yang dapat duit,” ungkapnya.
Baca Juga: Prabowo Usul Manfaatkan Genteng Hasil Olahan Sampah Plastik untuk Program Gentengisasi
Ia menginstruksikan dengan tegas kepada perusahaan aplikator untuk menaati aturan tersebut. Adapun perusahaan yang tidak bekerja sama tidak diperbolehkan beroperasi di Indonesia.
“Kalau enggak mau ikut kita, enggak usah berusaha di Indonesia, tegas Prabowo.
Selain mengatur skema pendapatan para ojol, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online juga mengatur jaminan sosial terkait jaminan kecelakaan kerja dan akses layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.
Selain bagi para pengemudi ojol, Presiden juga memaparkan kebijakan baru untuk kesejahteraan buruh secara umum, seperti kenaikan upah minimum, penyediaan rumah bersubsidi untuk buruh, pemberian bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir, keringanan iuran jaminan sosial, dan perluasan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.
Editor : Aditya Novrian