Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pemerintah Tengah Siapkan Skema Baru Penataan Guru Non-ASN

Afida Rahma Tsabita • Selasa, 12 Mei 2026 | 10:15 WIB
Pemerintah tengah menyiapkan skema baru penataan guru honorer atau non-ASN. (Magnific)
Pemerintah tengah menyiapkan skema baru penataan guru honorer atau non-ASN. (Magnific)

JAKARTA, RADAR MALANG – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengatakan skema penataan guru honorer atau non-ASN tengah disiapkan oleh pemerintah. 

Sebelumnya, terdapat kebijakan bahwa status guru honorer akan dihapus setelah 31 Desember 2026 sebagaimana yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-AS.

Baca Juga: Heboh Kabar Guru Honorer Tak Ada Lagi pada 2027, Ternyata Ini Maksud Atura dari Kemendikdasmen

Sementara itu, berdasarkan data Pokok Pendidikan (Dapodik) masih terdapat 237.196 guru non-ASN yang aktif mengajar hingga 31 Desember 2026. 

Skema penataan tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian terhadap guru honorer agar dapat tetap menjadi pendidik sebagai ASN melalui jalur Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

“Jadi karena sekarang ini tidak boleh ada non-ASN, tentu ke depan itu seleksinya adalah ASN. Nah, ASN-nya itu apakah PNS, apakah PPPK. Ini kan lagi digodok ya. Karena kan bisa jadi kalau PNS itu ada batasan umur,” ujar Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunut Suryani dalam Taklimat Media di Kantor Kemendikdasmen, Senayan, jakarta, Senin (11/5).

Baca Juga: Soal Isu Penghapusan Guru Non-ASN, Pemkot Malang Pilih Tunggu Regulasi Teknis dari Kemendikdasmen

Nunuk mengungkapkan skema penetapan ASN ini masih dibahas lintas kementerian dan merupakan wewenang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

“Jadi sekali lagi bahwa skema penetapan ASN, seleksi ASN nanti, itu ada di instansi yang membinanya, ya. Jadi di sini adalah MenPAN,” ungkap Nunuk.

Lebih lanjut, data Dapodik Desember 2024 akan digunakan sebagai acuan akhir pendataan guru non-ASN. Setelah periode tersebut, guru non-ASN tidak akan bisa lagi masuk ke sistem pendataan. 

Baca Juga: BKN Tegaskan Status Honorer Telah Dihapus, Pemerintah Hanya Akui PNS dan PPPK

Kebijakan itu, kata dia, dilakukan agar penataan guru honorer selesai secara bertahap, serta tidak ada lagi status non-ASN sehingga para guru terjamin karier dan kesejahteraannya.

“Kalau misalnya non-ASN bisa masuk Dapodik lagi, kita nggak akan pernah bisa menyelesaikan kapan sebenarnya non-ASN itu nggak ada lagi di sekolah-sekolah kita. Dan kita harapannya itu menata betul, tidak ada lagi status non-ASN, sehingga guru-guru itu terjamin kariernya, kesejahteraannya, dan lain sebagainya,” tandasnya.

Ia memastikan mekanisme rekrutmen akan dijalankan secara adil dan terbuka bagi setiap masyarakat yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi. 

“Yang memenuhi syarat berhak ikut seleksi, gitu ya,” imbuhnya.

Selain itu, untuk menanggapi usulan beberapa pihak mengenai pengalihan status guru honorer menjadi PNS tanpa skema PPPK, Nunuk kembali menegaskan pembahasan tersebut merupakan ranah menPAN. Namun, ia berharap semua guru honorer dapat diangkat menjadi PNS. 

“Terkait dengan apakah bisa PNS semua begitu ya. Jadi sekali lagi untuk bisa menjadi PNS atau PPPK, skema itu, itu pembahasannya dengan MenPAN. Jadi itu kan harapan ya, harapannya bisa jadi PNS semua,” jelasnya.

 

 

 

 

Editor : Aditya Novrian
#ASN #guru honorer #non-ASN #kemendikdasmen