KASEMBON, RADAR MALANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang menerima aduan dari masyarakat Dusun Besuk, Desa Sukosari, Kecamatan Kasembon, Rabu (22/7). Warga setempat menyampaikan penolakan terhadap kepala dusun (kasun) terpilih dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di ruang rapat Narasinghamurti, gedung DPRD Kabupaten Malang.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang Redam Guruh Krismantara Bisowarno menyampaikan, masyarakat mengemukakan kekhawatiran terkait potensi terganggunya pelayanan publik serta isu tuduhan pelanggaran norma sosial.
“Kami langsung sampaikan ke teman-teman perangkat daerah, camat, hingga kepala desa terkait hal tersebut. Seluruhnya menyampaikan bahwa semuanya legal (tidak ada pelanggaran dalam proses pemilihan),” ucapnya setelah memimpin RDPU tersebut.
Selain itu, dia melanjutkan, warga juga menyoroti proses seleksi dan menilai sistem penilaian atau scoring tidak objektif.
Penilaian tersebut mencakup empat variabel tes, yaitu wawancara, keterampilan komputer, tes tulis, serta tes pidato.
“Terkait hal tersebut, kami meminta inspektorat dan DPMD (dinas pemberdayaan masyarakat dan desa) untuk melajukan cross check,” imbuhnya.
Hasil dari pencocokan data tersebut, dia mengatakan nantinya akan dibeberkan secara terbuka dalam rapat lanjutan bersama para pihak terkait. Sementara itu, mengenai isu dugaan pelanggaran norma sosial yang disuarakan warga, dia menegaskan, lembaga legislatif tidak memiliki kewenangan hukum untuk memutuskan suatu perkara tanpa dasar yang mengikat.
“Jika memang ada indikasi pelanggaran hukum atau tindakan di luar norma, silakan masyarakat untuk melapor ke pihak kepolisian agar dapat diproses secara prosedural,” kata anggota Fraksi PDI Perjuangan itu.
Guna mengantisipasi gejolak serupa pada kemudian hari, Redam Guruh mengatakan DPRD mendorong agar setiap pejabat perangkat desa yang dilantik benar-benar memiliki integritas serta figur yang diterima oleh masyarakat setempat. Selain itu, seluruh tahapan administrasi seleksi diminta untuk selalu mengedepankan prinsip transparansi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Indah Mei Yunita.
Editor : A. Nugroho