3.989 Aset Pemkot Malang Belum Bersertifikat, Dewan: Indikatornya Harus Jelas!

A. Nugroho • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 16:13 WIB
MINTA KEJELASAN: Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita.
MINTA KEJELASAN: Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita.

MALANG KOTA, RADAR MALANG - Penataan aset Pemkot Malang belum tuntas. Hingga tahun 2026, sebanyak 3.989 aset belum bersertifikat. Karena itulah, DPRD Kota Malang meminta percepatan penyelesaian sertifikasi. 

Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita menuturkan, dari laporannya badan anggaran (Banggar), sertifikasi aset baru tercapai 51 persen. Atau 4.239 bidang tanah yang sudah memiliki sertifikat. 

"Sedangkan 3.989 bidang tanah belum bersertifikat. Serta ada 375 bidang tanah dalam perubahan dari izin pemakaian hingga sewa," ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan ini meminta Pemkot Malang menyusun roadmap pengelolaan aset yang terukur. Upaya tersebut diharapkan bisa meningkatkan kepastian hukum aset. Terutama mengoptimalkan pemanfaatan aset yang belum produktif dan meningkatkan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

"Kami juga minta ada indikator yang jelas terkait sertifikasi aset. Agar proses pengawasan bisa terukur dan jelas," tandasnya.

Penulis : Andika Satria Perdana

Editor : A. Nugroho
dewan dprd Pemkot Malang Sertifikasi Aset