KABUPATEN- Sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Adrena Isa Zega, 41, di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen kembali dilanjutkan.
Kemarin (8/4), owner Bening’s Indonesia Group Oky Pratama dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) ke ruang sidang Garuda.
Dalam kesaksiannya, dokter berusia 33 tahun itu menyebut terdakwa sempat meminta nomor korban, Shandy Purnamasari, kepada dirinya.
Sejatinya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana menghadirkan saksi lain.
Yakni dr Amira Farahnaz alias Dokter Detektif melalui Google Meet.
Yang bersangkutan sudah hadir di layar telekonferensi, namun tidak jadi bersaksi.
Sebab, anggota tim kuasa hukum Isa, Elsa Syarief SH MH berkeberatan.
Dia meminta agar semua saksi hadir langsung di ruang sidang.
Elsa menyinggung lagi soal eksepsi ketika menjelaskan alasan keberatan tim pengacara terdakwa yang menyebut locus delicti dan saksi semua ada di Jakarta.
“Klien saya ditahan di Malang dan tidak keberatan. Kenapa saksi tidak mau hadir? Apalagi dia hadir dari rumah, sementara ada Perma (Nomor 1 Tahun 2019) yang mengatur saksi harus hadir secara zoom di Pengadilan, karena itu saya sangat keberatan,” tegas dia.
Akhirnya, sidang dilanjutkan dengan tidak jadi menghadirkan Dokter Detektif.
Tinggal dr Oky di ruang sidang yang memberikan keterangan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Isa Zega menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik setelah dilaporkan bos kosmetik MS Glow ke Polda Jatim pada 29 Oktober 2024.
Itu karena terdakwa mengunggah sejumlah tuduhan melalui media sosial.
Dalam dakwaan, Isa Zega tidak secara gamblang menyebut nama Shandy.
Tapi menggunakan kode Shaun The Sheep.
Sedangkan untuk produknya ditulis Eim Ess Gelogakglowing.
Dalam kesaksian kemarin, Oky mengaku kenal Isa sejak 2019.
Ketika itu terdakwa menjadi brand ambassador produk kecantikan Benings selama 2 tahun.
Oky juga mengaku bahwa nomor Shandy didapat Isa dari dirinya.
“Betul, saya berikan pada 11 Oktober 2024 lalu. Itu juga atas persetujuan Shandy. Bilangnya mau ada pembahasan sama Shandy, tapi terdakwa tidak mengatakan soal apa,” terang dia.
Terkait dengan konten-konten pencemaran nama baik terdakwa yang menyebut Shaun The Sheep, Oky mengaku mengetahui dari Nikita Mirzani.
Dokter kecantikan alumnus American Academy of Aesthetic Medicine itu langsung menduga Isa menyerang beberapa pihak.
”Ada kata Dogsulatif itu tertuju pada Dokter Detektif, Eim Ess Gelowgakglowing dan Shaun The Sheep itu untuk Shandy,” sebut dia.
Oky juga menyebut di video lain ada perkataan terdakwa yang menyebut Shandy dengan julukan Shaun The Sheep.
Hal itu diperkuat dua bukti berupa video.
Saat video ditayangkan JPU di ruang sidang, Oky langsung mengatakan bahwa perkataan itu tertuju pada Shandy karena dia melihat video Isa menyebut kata “Hamidun”.
Maksudnya untuk menyebut Shandy yang saat itu sedang hamil. Setelah sidang, Isa membantah tudingan yang dilontarkan Oky.
“Itu hanya asumsi dr Oky saja. Hamidun itu juga maksudnya Hamid, bukan hamil. Jadi korban sedang saya puji,” kata dia.
Soal sebutan Shaun The Sheep, transgender asal Jakarta itu mengaku hanya nama karangan untuk cerita dia. Tidak menunjuk pada siapasiapa.
Termasuk Dogsulatif, yang menurutnya menunjuk pada anjing dengan lakban di mulutnya. (biy/fat)
Editor : A. Nugroho