SURABAYA – Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya memasukkan sejumlah aturan untuk mengantisipasi kemacetan di jalur utama Surabaya. Poin tersebut antara lain penerapan pelat nomor ganjil genap dan perubahan tarif parkir progresif di gedung perkantoran. Namun, pembahasan usulan raperda ini masih nyantol di Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya.
Ketua Tim Kerja Perencanaan dan Pengembangan Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya Ismanto mengatakan, penerapan kebijakan ini merupakan salah satu upaya untuk membatasi penggunaan kendaraan pribadi. Sebab melihat pertumbuhan volume kendaraan di Surabaya terus mengalami peningkatan.
Namun, Ismanto memastikan kebijakan tersebut tidak serta merta langsung diterapkan. Jaringan transportasi umum yang merata akan disiapkan lebih dulu. ”Pelaksanaan pembatasan penggunaan kendaraan pribadi akan diterapkan bertahap setelah angkutan umum terkoneksi semua,” paparnya. Aturan itu akan fokus dijalankan di wilayah Surabaya Pusat.
Selain itu, tarif progresif parkir gedung perkantoran disesuaikan kembali. Ini juga strategi yang tertuang di dalam naskah usulan raperda untuk memaksa orang beralih ke kendaraan umum. ”Kami berharap raperda itu bisa segera diusulkan ke dewan dan dibahas lebih lanjut,” paparnya.
Ketua Komisi C DPRD Surabaya Eri Irawan menilai pembatasan kendaraan pribadi bisa diberlakukan, asal dilakukan secara terintegrasi. Langkah awal yang perlu ditempuh adalah pengendalian dan penataan ruang.
Misalnya, membangun rumah susun yang terkoneksi dengan transportasi umum, sekolah, dan layanan kesehatan. ”Kalau hunian warga tidak terzonasi dengan baik, maka integrasi dengan transportasi publik sulit dilakukan,” jelasnya. (ata/gal/adn)
Editor : A. Nugroho