Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Penjual Beras Premium Abal-Abal Asal Malang Ngandang 12 Bulan

Mahmudan • Rabu, 10 Juli 2024 | 14:15 WIB

 

MEREK PALSU: Enik Hariyanti menjalani sidang secara daring dari lembaga pemasyarakatan (lapas) kemarin (9/7).
MEREK PALSU: Enik Hariyanti menjalani sidang secara daring dari lembaga pemasyarakatan (lapas) kemarin (9/7).

 

KEPANJEN- Demi ingin mendapat untung banyak, Enik Hariyanti, 37, nekat menjual beras subsidi dengan kemasan premium. Pengusaha beras asal Mangliawan, Kecamatan Pakis itu memakai merek beras premium, seperti Ramos Bandung dan Raja Lele. Namun isinya sebenarnya beras subsidi jenis Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dari badan urusan dan logistik (Bulog). Akibat ulahnya itu, dia divonis 12 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen kemarin.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemilik toko beras di Jalan Kubu, Dusun Krajan, Desa Kidal, Kecamatan Tumpang itu ditengarai melanggar pasal 143 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Jaksa menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, namun keputusan hakim lebih ringan. "Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun," kata Hakim Ketua Amin Imanuel Bureni SH MH saat membacakan putusan.

Pria yang menjabat Wakil Ketua PN Kepanjen itu menambahkan, masa hukuman tersebut dikurangi sejak penahanan pertama tanggal 16 Maret 2024 lalu. Artinya, ia hanya tinggal menjalani penjara sekitar 8 bulan. Amin juga meminta barang bukti uang tunai Rp 17,5 juta dirampas untuk negara.

"Barang bukti timbangan digital, alat jahit karung, pres listrik, pisau, selotip, dan dua buah gayung dirampas untuk dimusnahkan. Satu mobil Suzuki Carry beserta surat-suratnya dan sebuah ponsel dikembalikan ke terdakwa," kata dia. Perkara ini selesai karena Enik maupun jaksa tidak mengajukan banding.

Seperti diketahui, kasus penyelewengan beras subsidi Bulog jenis beras SPHP diungkap kepolisian pada 15 Maret 2024 lalu. Kala itu, dia tertangkap tangan telah melakukan pengemasan ulang, dari beras subsidi ke beras premium.

Kasubsi Penuntutan Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang Rendy Aditya Putra SH MH mengatakan, praktik yang dilakukan Enik sudah berjalan cukup lama. "Sudah sejak tiga bulan sebelum tertangkap dia melakukan pengemasan ulang," kata dia setelah persidangan.

Di saat yang sama, Enik juga menjual beras hasil selepan petani secara curah.

Namun yang menjadi masalah adalah ketika beras SPHP itu dikemas menjadi merek Ramos Bandung 5 kilogram dan Raja Lele 25 kilogram.

Rendy mengatakan Enik mendapat beras tersebut secara online. Dia berkomunikasi dengan distributor barang melalui Facebook. Namun tidak disebutkan apa nama akun Facebook penyalur beras bersubsidi tersebut.

Sebelum tertangkap, Enik menerima 50 kilogram. Selama tiga bulan menjalankan bisnis ilegal tersebut, dia telah menjual 2.195 kilogram beras subsidi. "Per kilogramnya terdakwa mendapatkan untung Rp 2 ribu sampai Rp 3 ribu dari Harga Eceran Tertinggi (HET). Dia menjual dengan cara tersebut semata untuk mendapatkan keuntungan lebih, karena beras subsidi kalau dijual tidak bisa untung besar," tandas Rendy. (biy/dan)

Editor : Mahmudan
#beras subsidi #Kabupaten Malang #oplos beras