Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Bupati Malang Makin Gencar Berantas Rokok Ilegal

Mahmudan • Selasa, 30 Juli 2024 | 00:29 WIB
BERSINERGI: Bupati Malang H M. Sanusi mengikuti jalan sehat sosialisi memerangi peredaran rokok ilegal di Balai Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, kemarin (28/7).
BERSINERGI: Bupati Malang H M. Sanusi mengikuti jalan sehat sosialisi memerangi peredaran rokok ilegal di Balai Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, kemarin (28/7).

Gagalkan Peredaran 14 Juta Batang, Amankan Rp 10 M

PAKIS - Maraknya peredaran rokok ilegal membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang gencar memeranginya.

Bersamaan HUT Kemerdekaan RI di Balai Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, kemarin (28/7) digelar sosialisasi larangan mengonsumsi rokok ilegal.

Pengamatan Jawa Pos Radar Kanjuruhan, ribuan masyarakat sudah berkumpul di balai desa sejak pukul 06.30.

Kegiatan diawali jalan sehat yang diberangkatkan oleh Bupati Malang H M. Sanusi secara langsung.

Kemudian, masyarakat berkumpul di sekitar Balai Desa Saptorenggo untuk menghadiri sosialisasi.

“Rokok ilegal terus disosialisasikan agar masyarakat tidak mengonsumsinya. Diharapkan masyarakat mengonsumsi rokok berpita (cukai) agar bisa membantu pembangunan di Kabupaten Malang,” ujar Sanusi.

Sebab, dia melanjutkan, sebagian hasil penjualan cukai rokok kembali ke daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Berdasar data Sistem Informasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (SIMTRADA), pada 2024 Kabupaten Malang memperoleh DBHCHT senilai Rp 97,80 miliar.

“Sosialisasi ini juga supaya masyarakat paham bahwa rokok ilegal itu di luar pengawasan bea cukai dan tidak membantu perekonomian,” kata orang nomor satu di Pemkab Malang itu.

Lebih lanjut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang Firmando Hasiholan Matondang menyebutkan, sosialisasi itu termasuk dalam operasi penyampaian informasi.

Biasanya dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan yang mengumpulkan masyarakat, seperti olahraga atau kesenian.

“Hampir semua kecamatan menjadi perhatian kami.

Karena harga rokok ilegal lebih murah,” ucap Firmando.

Dia mengatakan, rokok ilegal belum melalui uji laboratorium.

Sehingga kandungannya pun belum bisa dipastikan keamanannya.

Berbeda dengan rokok legal yang sudah ada hasil laboratorium dan peredarannya terpantau bea cukai.

Sedangkan Fungsional Ahli Pertama Bea Cukai Malang Herdrik Hermawan menjelaskan, rokok ilegal yakni rokok yang beredar bebas.

Akan tetapi, penjualannya tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.

“Menurut ketentuan itu, ada lima kategori rokok ilegal,” ucap Hendrik.

Antara lain rokok polos atau rokok yang tidak ada pita cukai, rokok yang dilekati pita cukai palsu, rokok yang dilekati pita cukai bekas, rokok dilekati pita cukai tidak sesuai peruntukannya, dan rokok dilekati pita cukai yang tidak sesuai personalisasinya.

“Sampai saat ini, sudah ada sekitar 14 juta batang rokok yang kami tindak dengan estimasi merugikan negara sekitar Rp 10 miliar,” pungkasnya. (kominfo/yun/dan)

 

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#rokok ilegal #Kabupaten Malang #BERANTAS