KEPANJEN – Banyaknya perokok, terutama di kalangan usia anak menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Risiko bahaya rokok tidak hanya mengancam kesehatan perokok, tapi juga orang lain di sekitarnya.
Oleh karena itu, ruang bagi perokok dibatasi. Salah satunya melalui penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pelanggarnya akan didenda Rp 1 juta hingga wajib membersihkan area KTR sambil memakai rompi. Sanksi tersebut tercantum dalam draf peraturan bupati (perbup) pengawasan KTR.
Sub Koordinator Penyakit Tidak Menular (PTM) Dinkes Kabupaten Malang Paulus Gatot Kushariyanto menyampaikan, draf perbup tersebut sudah masuk usulan di Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Malang. Namun dia tidak bisa memastikan kapan perbup tersebut disahkan.
Di dalam perdata tersebut, sudah tercantum persyaratan tentang tempat merokok, satuan tugas (satgas) pengawasan KTR, dan sanksi pelanggar di wilayah KTR. “Ada tujuh tempat yang ditetapkan sebagai KTR. Yaitu tempat pendidikan, pelayanan kesehatan, tempat ibadah, tempat kerja, angkutan umum, tempat bermain anak, dan tempat lain yang ditetapkan,” terang Gatot kemarin.
Peraturan tersebut juga sebagai turunan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2018 tentang KTR yang menyebutkan, terdapat tujuh lokasi yang harus bebas asap rokok. Sebelum ditetapkan sebagai KTR, dia mengatakan, hanya ada sekitar 50 persen sekolah yang memiliki SK bebas asap rokok. Utamanya sekolah yang ditetapkan sebagai sekolah Adiwiyata. Di antaranya SMAN 1 Kepanjen, SMPN 1 Kepanjen, SMPN 2 Kepanjen, SMPN 3 Kepanjen, dan SMPN 4 Kepanjen. Padahal, seluruh sekolah seharusnya bebas asap rokok.
Nantinya, sekolah yang sudah ber-KTR, terdapat larangan merokok di dalam area sekolah. Semua peralatan berbau rokok pun tidak ada, seperti asbak dan puntung rokok. Sekolah tersebut juga sudah ditetapkan dalam SK sebagai KTR.
Gatot melanjutkan, untuk mencegah risiko pelanggaran ketentuan tersebut, dibentuk tim satuan petugas (satgas) KTR. Satgas tersebut terdiri atas satpol PP, dinkes, dan kepolisian Kabupaten Malang yang akan berpatroli ke fasilitas umum ber-KTR.
"Bagi pelanggar, akan dikenakan sanksi. Pertama, sanksi promosi dengan memakai jubah rompi sanksi dan membersihkan puntung rokok di KTR. Juga ada sanksi denda,” kata dia. Denda tersebut maksimal Rp 1 juta.
Seperti diberitakan, dari usulan KTR tersebut, hanya pelayanan kesehatan yang sudah 100 persen bebas asap rokok. Bahkan, 39 puskesmas di Kabupaten Malang telah memiliki fasilitas CO analyzer. Yakni alat diagnostik yang berfungsi untuk mengukur kadar CO atau karbon monoksida di paru-paru. Hasil pembacaan kadar karbon monoksida biasanya keluar dalam bentuk konsentrasi dengan satuan part per million (ppm). (yun/dan)
Editor : A. Nugroho